Kota Pekalongan Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Dapat Surat

Kota Pekalongan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah mulai menerapkan pengawasan pelanggaran lalu lintas di jalan raya menggunakan kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV) sebagai implementasi program Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang merupakan salah satu transformasi presisi melalui kebijakan Kapolri. Penerapkan ETLE sendiri akan dilakukan mulai 23 Maret 2021 bersamaan dengan launching ETLE secara nasional.

Kapolres Pekalongan Kota,AKBP M Irwan Susanto,SIK,MH menjelaskan bahwa Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Dijelaskannya, kamera yang dipasang di helm petugas adalah kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek). Kopek diluncurkan oleh Ditlantas Polda Jateng untuk menjabarkan program prioritas Kapolri yang salah satunya adalah perluasan penerapan ETLE dan penilangan yang sesuai prosedur.

“Hari ini kita menindaklanjuti dari program prioritas Kapolri, dan hari ini juga secara nasional beberapa provinsi sudah siap terkait dengan tilang elektronik. Kemudian, kami dari Polda Jawa Tengah khususnya Polres Pekalongan Kota juga menyiapkan diri, tentunya diprioritaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. Sebab,kita tidak hanya melakukan penindakan tetapi bagaimana menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas melalui tilang elektronik ini,”terang AKBP M Irwan usai mengikuti kegiatan zoom kegiatan Zoom Meeting Launching ETLE Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penegakkan Hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertempat di Aula Mapolres Pekalongan Kota,Selasa(23/3/2021).

Menurutnya, sosialisasi ETLE terlebih dahulu kepada masyarakat sangat penting guna memberikan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas, dan tidak hanya sekedar melakukan penindakan pelanggaran. Pihaknya juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait khususnya Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan setempat untuk memperluas kembali jangkauan kamera CCTV yang ada demi mensukseskan program ETLE tersebut.

“Kami kolaborasi dengan Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perhubungan dan kami juga akan menyiapkan beberapa kamera yang ada,kita prioritaskan. Namun,kami akan menekankan terhadap bagaimana membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama. Harapan kami,tentunya kepada anggota kami tidak perlu terlalu banyak berdiskusi kepada pelanggar,namun kita tinggal menangkap melalui kamera baik itu CCTV maupun portable yang tentunya,anggota kami tidak terlalu banyak berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat,”paparnya.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Nanik Purwaningsih menambahkan, Satlantas Polres Pekalongan Kota memasang 4 buah kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalu lintas,baik itu mobil maupun di helm yang dikenakan personel saat melaksanakan patroli. Dalam pelaksanaannya,ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa dipantau lewat kamera ini diantaranya pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganji genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan tertentu pada kawasan tertentu, pelanggaran keabsahan STNK,dan sebagainya. 

“Sistim tilangnya,  dari operator akan memantau arus lalu lintas. Jika diketahui ada pelanggaran, bukti pelanggaran itu akan di capture berupa gambar atau video. Dari rekaman kamera itu bakal terlihat wajah hingga nomor polisi kendaraan pelanggar. Selanjutnya, pelanggar diminta untuk menepi. Setelah itu petugas menegur pengendara tersebut. Proses penindakan pelanggaran akan melalui proses ETLE. Kemudian bukti pelanggaran itu disampaikan kepada pelanggar, sesuai alamat pada STNK lewat pos. Pengendara yang melanggar diberi waktu mengkonfirmasi lewat pemberitahuan yang disampaikan. Sistem itu nantinya juga akan terkoneksi dengan sistem nasional. Meskipun plat nomor kendaraan luar daerah tidak menjadi kendala. Sehingga,kami berharap masyarakat bisa selalu mematuhi tata tertib lalu lintas,serta melengkapi surat-surat kendaraannya,”pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)