Kota Pekalongan Targetkan Realisasi Program Pugar RTLH Tuntas Akhir Tahun

Kota Pekalongan – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan menargetkan realisasi pengerjaan fisik Program Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat selesai di bulan Oktober-November 2021.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Purwo Susetiyo ST saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa tahun ini Program Pugar RTLH ada tiga jenis yakni program yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 130 unit, dengan besaran bantuan senilai Rp.20juta/unit.

Kemudian, bantuan yang didanai oleh APBD sebanyak 244 unit dengan besaran bantuan Rp.10juta/unit dan jenis bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) oleh pemerintah pusat sebanyak 8 unit dengan alokasi dana bantuan sebesar Rp.20juta/unit.

“Lokasinya hampir merata di seluruh wilayah Kota Pekalongan. Bantuan yang bersumber dana DAK dan BSPS tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Pekalongan Utara dan Barat. Sedangkan, untuk bantuan bersumber dana APBD tersebar di 27 kelurahan,”ungkap Purwo.

Ia menambahkan, saat ini pengerjaan fisik sudah mulai dilakukan untuk program Pugar yang didanai dari DAK, begitupula dengan bantuan BSPS. Sedangkan, untuk bantuan dana APBD, pihaknya masih melakukan sosialisasi, verifikasi, dan validasi data.

“Apabila ada data yang tidak memenuhi syarat akan diganti dengan penerima bantuan lain. Sehingga, upaya pemerintah dalam mengurangi kawasan kumuh dapat tercapai,”imbuhnya.

Ia menyebutkan bahwa rata-rata kerusakan disebabkan bangunan sudah lama, lapuk, dinding belum memiliki struktur dan bangunan yang mengalami kerusakan ringan-berat. Untuk usulan di tahun 2021, pihaknya juga telah mengajukan sebanyak 230 unit.

Adapun mekanisme pengajuan, ia menjelaskan, pihak kelurahan mengusulkan data penerima bantuan dan Dinperkim setempat menindaklanjuti usulan ke pusat untuk menentukan jumlah penerima bantuan yang disetujui.

Kemudian, jika sudah didapat kuota penerima, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data ulang. Jika memenuhi, penerima bantuan harus melengkapi persyaratan seperti surat permohonan, pengajuan proposal dan membentuk kelompok penerima bantuan.

“Memang untuk usulan dilakukan satu tahun sebelum pengerjaan fisik. Untuk pelaksanaannya langsung dilakukan oleh penerima bantuan melalui kelompok penerima bantuan yang telah dibentuk. Kelompok tersebut didampingi fasilitator dinperkim juga melakukan survei material, serta melakukan intervensi toko. Baru setelah itu, kami buatkan SK dan pengerjaan fisik,”terangnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)