Kota Pekalongan Perbolehkan Perpisahan dan Study Tour Asal Tak Membebani Orang Tua

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan setempat memperbolehkan kegiatan perpisahan (wisuda) sekolah dan study tour bagi siswa, asalkan tidak membebani orangtua siswa baik secara finansial maupun psikologis.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri membenarkan bahwa, pihaknya telah berkonsultasi dengan Wali Kota Pekalongan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda sekolah dan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan hasil konsultasi, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, tidak melarang kegiatan tersebut sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Di tingkat Kementerian sudah ada surat edaran dan statement Bapak Menteri bahwa kedua kegiatan tersebut bukan kegiatan wajib, namun juga tidak dilarang," jelas Mabruri.
Lebih lanjut, Mabruri menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang berisi penjelasan lebih rinci terkait kebijakan itu.
"Dari kebijakan Wali Kota Pekalongan selanjutnya akan kami tuangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan yang isinya lebih rigid, dan dalam waktu dekat akan kami distribusikan ke seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Kami tidak melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah atau study tour. Namun, pihak sekolah harus memastikan kegiatan tersebut tidak membebani orang tua siswa.” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan study tour atau perpisahan sekolah diselenggarakan atas kesepakatan bersama antara orang tua murid, komite, dan pihak sekolah. Jika kegiatan perpisahan sekolah atau study tour sudah disepakati bersama, sekolah diminta menyosialisasikan secara transparan rencana anggaran biaya serta memberikan opsi agar siswa yang tidak mampu tetap bisa berpartisipasi.
“Terkait dengan siswa yang tidak mampu, sekolah dan komite sekolah bisa mengupayakan subsidi dari siswa yang lebih mampu atau mencarikan sponsor yang dibenarkan menurut peraturan yang berlaku. Penting juga diperhatikan, bahwa kegiatan dilakukan sesederhana mungkin namun tetap bermakna, misalnya dengan mengadakan perpisahan di sekolah atau tempat wisata lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa sekolah harus memperhatikan tujuan utama dari study tour dan perpisahan. Hindari terjadinya polemik di masyarakat yang disebabkan oleh pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.(Dian)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri membenarkan bahwa, pihaknya telah berkonsultasi dengan Wali Kota Pekalongan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda sekolah dan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan hasil konsultasi, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, tidak melarang kegiatan tersebut sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Di tingkat Kementerian sudah ada surat edaran dan statement Bapak Menteri bahwa kedua kegiatan tersebut bukan kegiatan wajib, namun juga tidak dilarang," jelas Mabruri.
Lebih lanjut, Mabruri menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang berisi penjelasan lebih rinci terkait kebijakan itu.
"Dari kebijakan Wali Kota Pekalongan selanjutnya akan kami tuangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan yang isinya lebih rigid, dan dalam waktu dekat akan kami distribusikan ke seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Kami tidak melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah atau study tour. Namun, pihak sekolah harus memastikan kegiatan tersebut tidak membebani orang tua siswa.” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan study tour atau perpisahan sekolah diselenggarakan atas kesepakatan bersama antara orang tua murid, komite, dan pihak sekolah. Jika kegiatan perpisahan sekolah atau study tour sudah disepakati bersama, sekolah diminta menyosialisasikan secara transparan rencana anggaran biaya serta memberikan opsi agar siswa yang tidak mampu tetap bisa berpartisipasi.
“Terkait dengan siswa yang tidak mampu, sekolah dan komite sekolah bisa mengupayakan subsidi dari siswa yang lebih mampu atau mencarikan sponsor yang dibenarkan menurut peraturan yang berlaku. Penting juga diperhatikan, bahwa kegiatan dilakukan sesederhana mungkin namun tetap bermakna, misalnya dengan mengadakan perpisahan di sekolah atau tempat wisata lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa sekolah harus memperhatikan tujuan utama dari study tour dan perpisahan. Hindari terjadinya polemik di masyarakat yang disebabkan oleh pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.(Dian)