Kota Pekalongan Berhasil Pertahankan Penghargaan KLA 2021

Kota Pekalongan – Kota Pekalongan berhasil mempertahankan penghargaan Kota Layak Anak (KLA), setelah sempat menerima penghargaan serupa di tahun 2019. Tahun ini, Kota Pekalongan kembali menerima penghargaan KLA 2021 untuk kategori Madya.

Penganugerahan Penghargaan KLA 2021 diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) RI dan diikuti oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, Ketua TP PKK, Hj Inggit Soraya SSn, Ketua II, Hj Istiqomah AMk, Sekretaris Daerah, Sri Ruminingsih SE MSi, Plt Kepala DPMPPA, Soesilo SH, perwakilan Forum Anak, dan OPD terkait di Ruang Kresna Setda, Kamis (29/7/2021).

Usai menerima penghargaan tersebut, Walikota Aaf mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkot Pekalongan bersama masyarakat yang telah bahu membahu membantu mewujudkan Kota Pekalongan sebagai Kota Layak Anak.

“Alhamdulilah Kota Pekalongan kembali mendapat penghargaan KLA kategori Madya. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk melakukan perbaikan kekurangan yang ada. Sehingga, target tahun depan naik ke kategori Nindya bisa tercapai,”ungkap Walikota Aaf.

Ditambahkan, Ketua TP PKK, Inggit mengungkapkan dalam pemenuhan hak anak TP PKK sebagai mitra pemerintah berkolaborasi untuk mewujudkan KLA mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, hak asuh, hak perlindungan anak dan kesejahteraan anak.

“Konvensi Hak Anak pun mengamanatkan masyarakat dan keluarga menjadi peran utama dalam pengasuhan dan perlindungan anak. Sehingga, PKK berperan mengoptimalkan fungsi keluarga dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut,”imbuhnya.

Di pihak lain, Plt Kepala DPMPPA, Soesilo menerangkan bahwa berdasarkan penilaian melalui aplikasi, Kota Pekalongan memperoleh nilai 835,9. Kota Pekalongan terus berkomitmen untuk memenuhi hak dan perlindungan anak dalam mewujudkan Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030.

“Harus ada komitmen bersama dalam melaksanakan program, kebijakan, dan kegiatan yang melibatkan hak anak, mulai proses perencanaan sampai proses evaluasi,”pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)