Kota Pekalongan Bentuk Tim Koordinasi Pengendalian Zoonosis Lintas Sektoral

Kota Pekalongan menjadi pilot project dari Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) terkait Pengendalian Penyakit Berbasis pada Zoonosis. Seiring dengan dikeluarkannya Permenko-PMK RI tentang Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat bersama lintas sektoral membentuk tim Penanganan Penyakit Zoonosis dan Infeksius Baru. Rapat koordinasi penyusunan tim tersebut berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Kamis (25/5/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menjelaskan bahwa, pedoman penyusunan tim penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis secara lintas sektoral. Dalam pengimplementasiannya, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 ini bersinergi dengan standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah di Kota Pekalongan. Dimana, penyakit zoonosis menjadi salah satu ancaman bencana non alam menunjuk pada Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

"Guna menindaklanjuti agenda tersebut, AIHSP berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan mengadakan pertemuan untuk membahas tim koordinasi pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru (PIB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan khususnya OPD di Kota Pekalongan," terang Budi.

Budi menyambut baik adanya program AIHSP di Kota Pekalongan. Dimana, Pemerintah Kota Pekalongan siap mendukung dan berkoordinasi bersama guna menyusun program-program apa saja yang akan dilakukan ke depan. 

"Hal ini menjadi kesempatan bagus bagi Kota Pekalongan karena mendapat pendampingan langsung dalam menyusun program  kesehatan masyarakat  sekaligus mendukung  Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2019 dan Rencana Aksi Nasional Ketahanan Kesehatan NAPHS Tahun 2022-2024," tegasnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes setempat, dr Indah Kurniawati bahwa, meski Kota Pekalongan tidak banyak kasus zoonosis, namun perlu diwaspadai. Sebab, Kota Batik ini masih berpotensi dilanda banjir yang mengakibatkan adanya kemungkinan muncul penyakit zoonosis seperti leptospirosis,  filariasis, flu burung , DBD dan rabies yang perlu ditindak lanjuti.

" Karena penyakit-penyakit itu mematikan. Seperti contohnya, ketika ada kasus seseorang digigit anjing perlu penanganan yang tepat," imbuh dr Indah.
 
dr Indah berharap, bulan depan SK Wali Kota tentang penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru bisa terwujud. Sehingga, jika terdapat kasusnya akan ditangani bersama-sama lintas sektoral.

"Pertemuan ini minimal bisa terbentuk pokja dan draftnya, kemudian bisa dimasukkan ke Bagian Hukum. Kami berharap, bulan depan SK nya sudah jadi, sehingga pertemuan selanjutnya sudah merencanakan program kegiatan. Terlebih, ada AIHSP yang bisa memback up anggaran, kegiatan teknis di lapangan diputuskan dari anggaran masing-masing OPD," paparnya.

Sementara itu, Distrik Koordinator AIHSP Provinsi Jawa Tengah, Hartanto mendukung Pemerintah Kota Pekalongan untuk menerbitkan Surat Keputusan Walikota  terkait penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru.

"Rakor ini bertujuan untuk menyusun kebijakan dalan rangka penanganan zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru sebagai tindak lanjut dari Permenko PMK No 7 tahun 2022 agar Pemerintah Kabupaten / Kota  dan Pemerintah Provinsi mempunyai kebijakan sendiri. Saat ini sudah diperkuat surat edaran Permendagri No. 101 tahun 2018, sehingga Kota Batik merespon baik kebijakan tersebut dengan didampingi oleh AIHSP," tandasnya.