Kota Pekalongan Belum Berlakukan PPKM

Kota Pekalongan - Usai adanya keputusan pemerintah mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa Kota Pekalongan belum menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE usai membuka kegiatan penerimaan hibah kepada perwakilan yayasan di Kota Pekalongan,bertempat di Ruang Amarta Setda setempat,belum lama ini.

“Untuk Kota Pekalongan,kami belum menerapkan pemberlakukan kebijakan tersebut sembari menunggu perkembangan kasus dan instruksi dari Gubernur Jawa Tengah sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekalongan akan lebih menekankan pendisiplinan sekaligus sosialisasi  protokol kesehatan kepada masyarakat melalui 3 M sebagai langkah strategis menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang belum mereda. Oleh karenanya, pihaknya juga senantiasa mengingatkan kepada para pengurus yayasan dan tokoh masyarakat untuk menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga berharap para pengurus yayasan dan tokoh masyarakat ini bisa menjadi contoh di lingkungannya untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker,rajin mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak yang sangat strategis sekali dalam mengurangi penyebaran kasus Covid-19,” tegasnya.

Sebagai informasi, menindaklanjuti keputusan pemerintah sendiri, dilansir dari instagram Gubernur Jawa Tengah @ganjar_pranowo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mulai memberlakukan PPKM plus di 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah selama 14 hari pada 11-25 Januari 2021 dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. 

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. 



(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)