Kota Pekalongan Akselerasi Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian Musyawarah Kelurahan di empat kecamatan se-Kota Pekalongan, salah satunya yang berlangsung di Aula Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat siang (16/5/2025).
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono mengungkapkan bahwa musyawarah kelurahan ini menjadi bagian awal dari dua tahap percepatan pembentukan KKMP sesuai dengan implementasi Inpres tersebut.
Dalam Inpres tersebut, pembentukan KKMP diharapkan dapat mendorong kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
"Sehingga, keinginan Presiden Prabowo untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan yang adil dapat diwujudkan melalui pembentukan koperasi ini. Harapannya, koperasi Merah Putih dapat diterapkan di setiap kelurahan/desa," ujar Supriono.
Menurutnya, KKMP ini dalam pengorganisasian maupun kelembagaannya akan melibatkan seluruh kementerian dan didukung hingga pemerintah daerah (OPD) yang tetap mengacu pada Undang-Undang Koperasi. Selain itu, KKMP akan mendapat dana per koperasi sebesar Rp5 Miliar.
Dalam hal ini, lurah sebagai aparatur terdepan akan berwenang mengawasi KKMP di wilayahnya masing-masing.
"Lurah akan menjadi ketua pengawas KKMP. Yang menjadi ciri khas KKMP ini adalah anggotanya tidak boleh berasal dari luar kelurahan setempat," jelas Supriono.
Supriono menyarankan agar setiap pengurus KKMP terdiri dari lima personel, yakni satu ketua, dua wakil ketua (bidang kelembagaan dan usaha), satu bendahara, dan satu sekretaris. Selain itu, lurah didampingi dua orang lainnya akan ditunjuk sebagai anggota pengawas. Tidak ada batasan usia untuk pengurus, namun mereka harus mampu bertanggung jawab secara hukum.
"Secara prinsip, KKMP berlandaskan asas kekeluargaan. Semua keputusan harus disepakati bersama anggota melalui forum Rapat Anggota Tahunan (RAT)," beber Supriono.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan koperasi ini.
"Selain sebagai wadah usaha bersama, koperasi ini juga menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Pekalongan Selatan, Zaenal Muhibbin, mengaku optimistis dapat mempercepat pembentukan KKMP di enam kelurahan di wilayahnya. Zaenal mengapresiasi Dindagkop-UKM yang telah memfasilitasi musyawarah kelurahan serta sosialisasi terkait manfaat koperasi, mekanisme pembentukan KKMP, hingga strategi pengelolaan koperasi yang efektif.
"Kita tinggal mematangkan persiapan. InsyaAllah di tingkat kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan dapat terbentuk KKMP pada 26 Mei 2025 secara bersamaan. Setelah terbentuk, pengurus dan pengawas KKMP harus tetap konsisten serta mampu melihat potensi usaha yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, termasuk melalui pemberdayaan UMKM setempat," ujar Zaenal.
Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pembentukan KKMP di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan pada 28 Mei 2025. Dengan adanya KKMP, diharapkan UMKM setempat dapat berkembang lebih besar dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat kelurahan.
(Dian)
Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian Musyawarah Kelurahan di empat kecamatan se-Kota Pekalongan, salah satunya yang berlangsung di Aula Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat siang (16/5/2025).
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono mengungkapkan bahwa musyawarah kelurahan ini menjadi bagian awal dari dua tahap percepatan pembentukan KKMP sesuai dengan implementasi Inpres tersebut.
Dalam Inpres tersebut, pembentukan KKMP diharapkan dapat mendorong kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
"Sehingga, keinginan Presiden Prabowo untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan yang adil dapat diwujudkan melalui pembentukan koperasi ini. Harapannya, koperasi Merah Putih dapat diterapkan di setiap kelurahan/desa," ujar Supriono.
Menurutnya, KKMP ini dalam pengorganisasian maupun kelembagaannya akan melibatkan seluruh kementerian dan didukung hingga pemerintah daerah (OPD) yang tetap mengacu pada Undang-Undang Koperasi. Selain itu, KKMP akan mendapat dana per koperasi sebesar Rp5 Miliar.
Dalam hal ini, lurah sebagai aparatur terdepan akan berwenang mengawasi KKMP di wilayahnya masing-masing.
"Lurah akan menjadi ketua pengawas KKMP. Yang menjadi ciri khas KKMP ini adalah anggotanya tidak boleh berasal dari luar kelurahan setempat," jelas Supriono.
Supriono menyarankan agar setiap pengurus KKMP terdiri dari lima personel, yakni satu ketua, dua wakil ketua (bidang kelembagaan dan usaha), satu bendahara, dan satu sekretaris. Selain itu, lurah didampingi dua orang lainnya akan ditunjuk sebagai anggota pengawas. Tidak ada batasan usia untuk pengurus, namun mereka harus mampu bertanggung jawab secara hukum.
"Secara prinsip, KKMP berlandaskan asas kekeluargaan. Semua keputusan harus disepakati bersama anggota melalui forum Rapat Anggota Tahunan (RAT)," beber Supriono.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan koperasi ini.
"Selain sebagai wadah usaha bersama, koperasi ini juga menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Pekalongan Selatan, Zaenal Muhibbin, mengaku optimistis dapat mempercepat pembentukan KKMP di enam kelurahan di wilayahnya. Zaenal mengapresiasi Dindagkop-UKM yang telah memfasilitasi musyawarah kelurahan serta sosialisasi terkait manfaat koperasi, mekanisme pembentukan KKMP, hingga strategi pengelolaan koperasi yang efektif.
"Kita tinggal mematangkan persiapan. InsyaAllah di tingkat kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan dapat terbentuk KKMP pada 26 Mei 2025 secara bersamaan. Setelah terbentuk, pengurus dan pengawas KKMP harus tetap konsisten serta mampu melihat potensi usaha yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, termasuk melalui pemberdayaan UMKM setempat," ujar Zaenal.
Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pembentukan KKMP di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan pada 28 Mei 2025. Dengan adanya KKMP, diharapkan UMKM setempat dapat berkembang lebih besar dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat kelurahan.
(Dian)