Kota Pekalongan 0 ha Kawasan Kumuh

Peraturan Presiden No 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan Kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuhkembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan. Sesuai target RPJMN tersebut diharapkan tercapai 0 ha kawasan kumuh di tahun 2019.
 
Dalam rangka percepatan penanganan permukiman kumuh di Kota Pekalongan Program KOTAKU bersama Pemerintah Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Penanganan Kumuh Skala Kawasan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (11/12/2019) sampai Sabtu (14/12/2019). Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari OPD, Pokja PKP, Satker PIP, Lurah, BKM, tokoh masyarakat, dan komunitas.
 
Asisten administrasi Kota Pekalongan, drg Agust Marhaendayana MM hadir mewakili Walikota Pekalonga. Dalam sambutan Walikota Pekalongan disampaikan bahwa sesuai dengan pokja PKP, Kawasan Krapyak menjadi sasaran prioritas dalam program KOTAKU kali ini dikarenakan letaknya yang strategis, dan banyaknya potensi budaya, wisata, maupun kuliner dapat dikembangkan.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto ST MT berharap melalui coaching clinic pemenuhan readines criteria yang dipersyaratkan dalam usulan kegiatan penanganan permukiman kumuh skala kawasan dapat dipercepat penyelesaiannya bahwa Pemerintah Kota Pekalongan melalui Pokja PKP telah menetapkan kawasan Krapyak menjadi pilot tuntas kumuh di tahun 2019. “Namun karena permasalahan utama di Kawasan Krapyak adalah banjir dan rob yang berasal dari limpasan Sungai Loji maka penanganannya membutuhkan sinergi dari beberapa pihak antara lain pemerintah kota sebagai pemangku wilayah, Dinas Pusdataru selaku pemilik kewenangan terkait penanganan sungai, dan pemerintah pusat melalui Program KOTAKU,” terang Andri.
 
Dijelaskan Andri output yang diharapkan dalam kegiatan coaching clinic ini yakni adanya pemahaman dan komitmen bersama yang dituangkan dalam sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan (SP-3) dalam penanganan kawasan kumuh di Kawasan Krapyak dan wilayah terdampak lain sekitarnya. Kemudian disepakatinya timeline yang akan dijadikan acuan bagi pelaksanaan kegiatan masing-masing pihak sehingga kegiatan penanganan kumuh di Kawasan Krapyak bisa sinergis dan komprehensif,” beber Andri.
 
Selain itu, terselesaikan pula semua dokumen pendukung usulan kegiatan penanganan kawasan kumuh skala kawasan yang meliputi dokumen LARAP, DED, dan Rencana Detil Skenario Penanganan Warga Terdampak (WTP).