Kini Urus Sertifikasi Tanah Wakaf Lebih Mudah dan Cepat

Kota Pekalongan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif. BPN selaku leading sektor dalam menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan negara, sosial, dan umum menggulirkan program strategis nasional sertifikat tanah wakaf melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat.

Kepala BPN Kota Pekalongan melalui Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Pekalongan, Slamet Setiadi menjelaskan BPN membantu memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batas batasan, dan peruntukan penggunaan sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

“Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya mudah dan cepat, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara,” terang Slamet usai menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf di Wilayah Kecamatan Pekalongan Timur yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (15/9/2020).

Slamet memaparkan, BPN Kota Pekalongan memudahkan dan mempercepat proses kepengurusan tanah wakaf melalui progam PTSL  yang selanjutnya dari pihak BPN akan menerbitkan sertifikat tanah sehingga tanah wakaf tersebut terjamin legalitasnya. Fasilitasi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf ini, lanjut Slamet, menjadi priotas BPN Kota Pekalongan. 

“Meskipun dengan keterbatasan data-data yang ada, namun kami terus menggali dari data tersebut sebagai bukti agar dapat diproses dan diterbitkan sertifikat wakafnya. Mengenai pentingnya tanah wakaf untuk disertifikasi, kami menghimbau kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf di Kota Pekalongan agar lebih peduli untuk segera mengurus dan mensertifikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin,” imbuh Slamet.

Ketua BWI Kota Pekalongan, K.H. Ahmad Tubagus Surur, M.Ag menjelaskan tujuan pembinaan sekaligus sosialisasi sertifikat tanah wakaf ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada nadzir mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap lahan tanah wakaf tersebut.

“Sosialisasi ini kami menyasar 100 orang perwakilan nadzir atau pengelola tanah wakaf di masjid,mushola dan lembaga yang ada di Kecamatan Pekalongan Timur agar mereka paham mengenai apa tugas dan yang menjadi wewenangnya dalam mengelola harta benda tanah wakaf serta mengetahui bagaimana cara mengurus tanah wakaf di Kantor BPN selaku leading sektornya,” papar Ahmad.

Disampaikan Ahmad, pelaksanaan tanah wakaf di Kota Pekalongan sebagian dilakukan masih bersifat perseorangan dan hanya dilandasi asas kepercayaan antar pengurus. Pihaknya khawatir jika tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf atau gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini penting, karena rawan diserobot atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, seluruh lembaga keagamaan atau warga kami minta segera mendata tanah wakaf yang dimiliki. Tak hanya tanah wakaf saja, bidang tanah milik masyarakat juga diminta untuk disertifikatkan demi keamanan lahan yang dimiliki,”tandas Ahmad.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)