Kendalikan Pencemaran, PPKL Rutin Lakukan Pemantauan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) rutin melakukan pemantauan kualitas dan mutu air. Pasalnya PPKL bertanggung jawab dalam pengelolaaan laboratorium untuk memonitoring fungsi lingkungan yang ada di Kota Pekalongan, baik kondisi dan keadaan air seperti sungai, limbah, sumur gali yang dipakai masyarakat Kota Pekalongan.
 
Setiap bulan PPKL rutin mengambil sampel air limbah yang saat ini masih ada tiga yang aktif. Untuk sungai/kali ada lima tetapi untuk sampelnya diambil tiga titik yakni hulu, tengah, dan hilir yang masing-masing titik diambil tiga sampel.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPKL DLH Kota Pekalongan, Endarwanto SKM saat ditemui di kantornya, Senin (22/7/2019). “Kami tampung dan analisa di laboratorium. Gunanya ingin  mengetahui sejauh mana mutu air, misal ipal bagaimana efektivitas dari ipal tersebut dan apakah ipal ini berfungsi dengan bagus atau tidak, kami uji laik mutuny. Kemudian kalau sungai kami uji sejauh mana tingkat pencemarannya,” papar Endarwanto.
 
Dijelaskan Endarwanto bahwa bidangnya melaksanakan pengambilan sampel sesuai jadwal, untuk jadwal pengambilan sampel tahun 2019 ini pada bulan Juni dan Juli. Sampel air diuji bakterilogi dan kimia, untuk bakterilogi digunakan metode membran filter dengan meletakkan sampel pada kotak dingin. Untuk uji kimia tentu tak hanya dilakukan di lapangan tetapi juga di laboratorium. “Uji PH, bau, dan rasa bisa dilakukan di lapangan tetapi untuk kandungan lainnya harus diuji di laboratorium,” terang Endarwanto.
 
Air yang sudah tercemar tidak PPKL DLH ambil, sampel yang diambil yakni yang masih digunakan masyarakat. Dari hasil pengambilan sampel ini hasilnya ada yang baik dan ada yang tidak karena adanya kandungan bakteri. “Hal ini dikarenakan buang air besar dan buang sampah sembarangan sehingga saat hujam menyabar. Tentu ini harus diimbangi dengan perilaku hidup bersih dan sehat serta mengonsumsi air yang sudah dimasak,” tegas Endarwanto.
 
Permerintah Kota Pekalongan telah memfasilitasi Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang harus digunakan secara bijak. Saat ini sudah ada moratorium agar tak melakukan pengeboran air sumur karena dapat menurunkan air muka tanah. Di samping itu masyarakat juga harus sadar untuk mengelola limbah batik menghubungkannya dengan ipal.