Kendalikan Land Subsidence, DPUPR Canangkan Water Recharge

Penurunan muka tanah (land subsidence) di Kota Pekalongan terus menjadi perhatian berbagai pihak, usai adanya prediksi Kota Pekalongan diperkirakan akan tenggelam pada tahun 2035 mendatang. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto menegaskan bahwa, sejauh ini pihaknya belum melakukan kajian terhadap potensi penurunan tanah tersebut. Kendati demikian, menurutnya, eksploitasi air tanah dalam, dinilai menjadi faktor penyumbang penurunan tanah yang paling signifikan.

"Hal tersebut perlu penelitian lebih lanjut, agar solusi yang diambil tidak keliru," ucap Bambang.

Dijelaskan Bambang, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Balai Air Tanah untuk mencanangkan Water Recharge, yakni upaya mengganti air tanah yang dipakai terus-menerus. Lanjutnya, Kota Pekalongan juga memerlukan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air di wilayah setempat.

"Selama ini, kami masih mengandalkan dari Kabupaten Pekalongan dan Batang. Kami berharap, kerjasama dan perhatian dari berbagai pihak bisa membantu Pemerintah Kota Pekalongan dalam menentukan kebijakan nantinya," pungkasnya.