Kenaikan APBD 2024 Hanya 0,01 Persen, Pemkot Pilah Program Usulan Prioritas

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan Kebijakan Rancangan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Pekalongan Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD setempat, Jumat siang (21/7/23). Tujuan penyusunan KUA-PPAS sendiri, salah satunya sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), memberikan gambaran secara garis besar Rencana Kerja dan Anggaran seluruh Perangkat Daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, para kepala OPD, serta perwakilan Forkopimda Kota Pekalongan.

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf ini menyampaikan bahwa, Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp971.139.215.000,- atau naik 0,34% dibanding target pendapatan pada penetapan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. Sementara, Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp1.008.539.215.000,00 atau naik 0,01% jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. 

"Untuk anggaran Kota Pekalongan di Tahun 2024, usulan dari para OPD sudah disampaikan ke dewan. Kenaikan anggaran dari tahun ke tahun ini biasanya 3 sampai 10 persen, tetapi di APBD Kota Pekalongan 2024 ini hanya naik 0,01 persen," ucapnya.

Menurutnya, kenaikan ini sangat kecil sekali, sehingga hal ini membuat Pemerintah Kota Pekalongan harus memilah program-program prioritas mana saja yang harus dilaksanakan.

"Memang APBD 2024 ini tidak seperti ekspektasi, ternyata DAK dan DAU dari Pemerintah Pusat berkurang, sehingga kita harus betul-betul memilah mana yang menjadi prioritas di masing-masing OPD, mudah-mudahan terjadi kesepakatan, karena usulan dari OPD cukup banyak sekali," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih terus mengkomunikasikan dengan jajaran DPRD Kota Pekalongan agar bisa dibahas bersama terkait hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Nanti akan kita bahas bersama dan kita masih komunikasikan ke Dewan, mudah-mudahan angka itu sudah keluar dan bisa segera dibahas bersama. Usulan dari dewan sudah ditracing dulu, yang sifatnya rutin memang harus dilakukan, tetapi yang sifatnya non rutin atau non urgent, kita pangkas dulu atau tunda terlebih dahulu," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron mengatakan bahwa, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 ini selanjutnya menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk bisa dibahas dan disepakati bersama.

"Guna menyikapi hal tersebut, sebelumnya telah dilakukan penjadwalan rapat paripurna penyampaian rancangan KUA-PPAS Kota Pekalongan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Pekalongan Nomor 07/Banmus/DPRD/26/2023 yang salah satu isinya mengagendakan jadwal paripurna tersebut pada hari ini," tandas Nusron.