Kemenkumham Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat dan Tahanan Tidak Mampu

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah). Hal ini juga berlaku untuk masyarakat yang masih menjalani hukuman dengan status tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, R. Danang Agung Nugroho menjelaskan bahwa, Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham RI ada anggaran yang dikhususnya untuk memberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi dengan menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah masing-masing

"Kami sudah melakukan akreditasi dan verifikasi terhadap pemberi bantuan. Jadi, ada LBH-LBH yang mengajukan diri untuk menjadi lembaga pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI,"ucapnya usai memberikan pengarahan dan Sosialisasi kepada para tahanan di Rutan Kelas IIA Pekalongan, berlangsung di Aula Rutan setempat, Selasa siang (30/1/2024).

Menurutnya, proses dan prosedur pemberian bantuan hukum ini tentunya berbeda antara masyarakat biasa dengan tahanan kurang mampu yang ada di Rutan. Bagi masyarakat biasa kurang mampu yang tersandung perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara, bisa langsung kepada pemberian bantuan hukum. Sementara, bagi para tahanan kurang mampu tentu saja melalui mekanisme institusi Rutan kemudian nanti akan dikomunikasikan ke LBH tersebut selaku pemberi bantuan hukum.

"Untuk wilayah Pekalongan, kami menggandeng LBH UIN Gusdur Pekalongan untuk pendampingan mulai  dari pembuatan permohonan, pengajuan bantuan hukum kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama sampai banding dan kasasi,"terang Danang.

Danang menyebutkan, untuk pemberian bantuan hukum ini, yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Sebenarnya program ini sudah ada sejak lama dan sudah ada Undang-Undang yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Tapi, memang kami ingin mendorong bisa secara menyeluruh diterapkan. Sebab, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum ada pemberian bantuan hukum terakreditasi ini. Mudah-mudahan di Tahun 2024 ini bisa tercover semua,"bebernya.

Sementara itu, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan menyambut baik adanya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini, termasuk kepada tahanan Rutan. Ada beberapa LBH atau organisasi pengacara yang sudah terdaftar di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, salah satunya LBH UIN Gusdur Pekalongan.

"Pemberian bantuan hukum gratis ini sasarannya selain masyarakat biasa yang tidak mampu, juga diperuntukkan untuk tahanan yang masih menjalani sidang. Selama mereka membutuhkan layanan bantuan hukum itu, kami sampaikan ke Kanwil ataupun pihak lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Kanwil. Pendampingan hukum ini wajib dilakukan terutama kepada orang yang tidak memiliki pemahaman hukum dan memang memerlukan bantuan hukum. Tujuan utama program bantuan hukum ini adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan,"tandas Sastra.