Kemenag Kekurangan Tenaga Penghulu

Kementerian Agama (Kemenag) masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu, se-Indonesia dibutuhkan sekitar ribuan tenaga penghulu sehingga Kemenag mengusulkan formasi jabatan fungsional penghulu ke KemenPAN-RB.

Hal senada juga terjadi di Kota Pekalongan, idealnya setiap Kantor Urusan Agama (KUA) ada satu Kepala KUA dan satu penghulu yang boleh menikahkan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2023).

"Harusnya setiap KUA itu minimal ada satu Kepala KUA dan satu penghulu yang bisa menikahkan, di Kecamatan Pekalongan Selatan ini ada Kepala KUA tetapi penghulunya tidak ada. Se-Indonesia ini urgensinya dibutuhkan 7.000 tenaga penghulu," kata Kasiman. 

Kondisi ini harus jadi perhatian, pasalnya banyak penghulu yang harus melayani lebih dari satu KUA kecamatan. Selain banyak yang pensiun, para penghulu banyak yang meninggal saat pandemi yang lalu. 

Tugas penghulu itu sangat penting, tak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.

"Penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan. Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan," tukasnya.