Kelurahan Kandang Panjang Usulkan Lahan Eks Bengkok Jadi Tempat Darurat Pengelolaan Sampah

Kota Pekalongan - Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan mengajukan lokasi Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di wilayahnya sebagai bentuk respon cepat atas kondisi darurat sampah pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu. Lokasi yang diajukan berada di RW 13, di atas lahan eks bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan.
Lurah Kandang Panjang, Amat Fauzan menjelaskan bahwa, luas lahan yang disiapkan untuk TDPS tersebut sekitar 2000 meter persegi, dan berada sekitar 100 meter dari kantor kelurahan serta cukup jauh dari permukiman warga, tepatnya di sebelah selatan Perumahan Salamanis.
"Alhamdulillah, warga menerima dengan baik. Karena lokasi TDPS tidak berada di tengah-tengah permukiman, maka tidak ada penolakan," ujarnya, Selasa (15/04/2025).
Menurutnya, lahan ini akan diurug setinggi 2,5 meter untuk menyesuaikan kondisi agar layak digunakan. Sebab, masih ada beberapa titik yang masih terendam air atau belum sepenuhnya mengering. Nantinya, TDPS ini diharapkan bisa menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan anorganik sebelum dijual ke tukang rongsok atau dibawa ke bank sampah dan tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
"Seluruh rumah tangga di Kelurahan Kandang Panjang nantinya wajib memilah sampah dari rumah masing-masing menjadi tiga jenis; organik, anorganik, dan residu. Sampah tersebut harus dibuang dalam kondisi terpilah ke TDPS yang telah ditentukan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menanggulangi darurat sampah secara sistematis, menyusul ditutupnya TPA Degayu yang sebelumnya menjadi pusat pembuangan akhir,"tegasnya.
Sembari menunggu lokasi TDPS siap beroperasi, kata Fauzan, Kelurahan Kandang Panjang juga akan mengaktifkan kembali keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle ( TPS-3R ) untuk pemilihan sampah secara manual sembari menunggu mesin pemilah yang saat ini belum tersedia. Dengan sistem ini, efisiensi pemilahan akan meningkat, dan volume sampah yang masuk ke insinerator bisa ditekan.
"Sembari menunggu mesin pemilah, personil sudah ada yang nanti akan kami jadikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah. Namun, karena peralatan nihil, saat ini kami masih proses permohonan bantuan alat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti ganco, arit, basket, cangkul, dan lain-lain,"bebernya.
Lanjutnya, bank sampah yang telah aktif di RW 7 akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah anorganik dari TDPS. Harapannya, sampah bisa memiliki nilai ekonomi dan masyarakat terdorong untuk lebih disiplin dalam memilah sejak dari rumah.
"Koordinasi antara TPS3R, bank sampah, dan KSM akan menjadi kunci utama dalam keberhasilan sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan ini,"tukasnya. (Dian)
Lurah Kandang Panjang, Amat Fauzan menjelaskan bahwa, luas lahan yang disiapkan untuk TDPS tersebut sekitar 2000 meter persegi, dan berada sekitar 100 meter dari kantor kelurahan serta cukup jauh dari permukiman warga, tepatnya di sebelah selatan Perumahan Salamanis.
"Alhamdulillah, warga menerima dengan baik. Karena lokasi TDPS tidak berada di tengah-tengah permukiman, maka tidak ada penolakan," ujarnya, Selasa (15/04/2025).
Menurutnya, lahan ini akan diurug setinggi 2,5 meter untuk menyesuaikan kondisi agar layak digunakan. Sebab, masih ada beberapa titik yang masih terendam air atau belum sepenuhnya mengering. Nantinya, TDPS ini diharapkan bisa menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan anorganik sebelum dijual ke tukang rongsok atau dibawa ke bank sampah dan tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
"Seluruh rumah tangga di Kelurahan Kandang Panjang nantinya wajib memilah sampah dari rumah masing-masing menjadi tiga jenis; organik, anorganik, dan residu. Sampah tersebut harus dibuang dalam kondisi terpilah ke TDPS yang telah ditentukan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menanggulangi darurat sampah secara sistematis, menyusul ditutupnya TPA Degayu yang sebelumnya menjadi pusat pembuangan akhir,"tegasnya.
Sembari menunggu lokasi TDPS siap beroperasi, kata Fauzan, Kelurahan Kandang Panjang juga akan mengaktifkan kembali keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle ( TPS-3R ) untuk pemilihan sampah secara manual sembari menunggu mesin pemilah yang saat ini belum tersedia. Dengan sistem ini, efisiensi pemilahan akan meningkat, dan volume sampah yang masuk ke insinerator bisa ditekan.
"Sembari menunggu mesin pemilah, personil sudah ada yang nanti akan kami jadikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah. Namun, karena peralatan nihil, saat ini kami masih proses permohonan bantuan alat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti ganco, arit, basket, cangkul, dan lain-lain,"bebernya.
Lanjutnya, bank sampah yang telah aktif di RW 7 akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah anorganik dari TDPS. Harapannya, sampah bisa memiliki nilai ekonomi dan masyarakat terdorong untuk lebih disiplin dalam memilah sejak dari rumah.
"Koordinasi antara TPS3R, bank sampah, dan KSM akan menjadi kunci utama dalam keberhasilan sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan ini,"tukasnya. (Dian)