Kelanjutan BPUM, Dindagkop-UKM : Tunggu Surat Resmi dari Kemenkop-UKM

Kota Pekalongan - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan belum bisa memastikan apakah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 ini akan diperpanjang atau tidak. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(2/2/2021).
Menurut Dodik,sapaan akrabnya, sempat beredar informasi dari media sosial bahwa BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Pasalnya, perpanjangan BPUM tahun ini apakah berlaku bagi data yang telah masuk tahun 2020 atau dibuka kembali pendaftaran, Dodik belum bisa memastikan karena surat resmi dari Kemenkop-UKM soal perpanjangan program BPUM tersebut hingga kini belum diterimanya.
“Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah bantuan BPUM itu diperpanjang atau seperti apa skemanya karena sampai ini kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkop-UKM. Surat resmi belum kami terima sampai saat ini,bahkan banyak berseliweran informasi di media sosial perpanjangan bantuan tersebut itu hoaks, karena kami selaku pengusul belum ada perintah untuk mengusulkan calon penerima BPUM tersebut. Jadi kami minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat mengenai hal itu,” terangnya.
Seperti diketahui, program BPUM ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat.
Disamping itu, Dodik juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada mengenai segala bentuk informasi bantuan yang diterimanya, terlebih bila mengharuskan menunjukkan SIM dan surat-surat penting lainnya untuk pencairan dana tersebut.
“Kami akan menginformasikan lebih lanjut mengenai BPUM tersebut apabila kami sudah menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkop-UKM, karena selama ini Dindagkop-UKM hanya menyampaikan usulan data calon penerima BPUM,namun untuk realisasinya semua itu yang menentukan dari Pemerintah Pusat selaku yang menganggarkan bantuan tersebut,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Menurut Dodik,sapaan akrabnya, sempat beredar informasi dari media sosial bahwa BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Pasalnya, perpanjangan BPUM tahun ini apakah berlaku bagi data yang telah masuk tahun 2020 atau dibuka kembali pendaftaran, Dodik belum bisa memastikan karena surat resmi dari Kemenkop-UKM soal perpanjangan program BPUM tersebut hingga kini belum diterimanya.
“Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah bantuan BPUM itu diperpanjang atau seperti apa skemanya karena sampai ini kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkop-UKM. Surat resmi belum kami terima sampai saat ini,bahkan banyak berseliweran informasi di media sosial perpanjangan bantuan tersebut itu hoaks, karena kami selaku pengusul belum ada perintah untuk mengusulkan calon penerima BPUM tersebut. Jadi kami minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat mengenai hal itu,” terangnya.
Seperti diketahui, program BPUM ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat.
Disamping itu, Dodik juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada mengenai segala bentuk informasi bantuan yang diterimanya, terlebih bila mengharuskan menunjukkan SIM dan surat-surat penting lainnya untuk pencairan dana tersebut.
“Kami akan menginformasikan lebih lanjut mengenai BPUM tersebut apabila kami sudah menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkop-UKM, karena selama ini Dindagkop-UKM hanya menyampaikan usulan data calon penerima BPUM,namun untuk realisasinya semua itu yang menentukan dari Pemerintah Pusat selaku yang menganggarkan bantuan tersebut,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)