Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inchraht

Kota Pekalongan- Menjelang akhir semester II atau triwulan IV pada akhir Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Selasa (3/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam gelar pemusnahan barang bukti semester II atau triwulan IV tahun di akhir tahun 2024 ini, dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan selain perkara Narkotika juga perkara pencurian jumlahnya cukup banyak dibanding pada pemusnahan barang bukti sebelum sebelumnya.

"Jadi saat ini perkara yang mendominasi adalah perkara narkotika dan perkara pencurian. Maka tentu dalam hal ini agar kita semua selaku penegak hukum dapat bersinergi melakukan upaya upaya pencegahan,"ungkap Kajari Anik.

Menurutnya, upaya pencegahan merupakan tugas bersama dan semua elemen harus berperan sehingga tindak pidana diwilayah hukum Kota Pekalongan dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup nyaman dan tentram.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan pada akhir semester II atau triwulan IV tahun 2024 ini berasal dari 17 perkara tindak pidana umum.

"Yakni perkara yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2024, dan merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti keempat kalinya pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sepanjang tahun 2024,"terang Yas, sapaan akrabnya.

Yas menyebutkan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Narkotika terdiri dari sabu sebanyak 3 Paket (4,87gram), ganja sebanyak 5 Paket (129,34 gram), HP sebanyak 5 buah, Helm 1 buah. Barang bukti perkara Psikotropika terdiri dari Riklona sebanyak 7 butir, dan Aprazolam sebanyak 100 butir dan HP sebanyak 1 buah. 

"Lalu barang bukti perkara Pencurian terdiri dari masing masing 1 buah Besi betel kecil, 1 buah Besi panjang, 1 buah Kunci kontak palsu, 1 buah Kunci sok, 1 buah Kunci inggris, 1 buah Kunci pas besar, 1 buah Stang, 1 buah Kunci busi, 1 buah Kunci sok T, 1 buah Obeng, 1 buah Tang, 1 buah Bambu, 1 buah Senjata tajam jenis pisau lipat,"bebernya.

Yas menambahkan, barang bukti perkara pengaiayaan terdiri dari 1 buah celurit, barang bukti perkara judi terdiri dari 2 buah Struk togel dan HP sebanyak 1 buah, barang bukti perkara Perlindungan Anak terdiri baju atau celana sebanyak 4 potong, kemudian barang bukti perkara ITE terdiri dari HP sebanyak 3 buah, Rekening bank 1 lembar, modem wifi 1 buah.

Lebih lanjut, kata Yas, pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan bersama seluruh tamu yang hadir, dan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibakar dan dipotong potong dengan mesin gerinda.

"Sementara barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air setelah diblender dibuang, kemudian barang bukti berupa HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut hadir Waka Polres (Kompol Pujiono) mewakili Kapolres Pekalongan Kota, Panmud Pidana (Parjito) mewakili Ketua PN Kelas IB Pekalongan, Kepala BNNK Batang hadir langsung (Suryanto Padmadi Raharjo), Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan hadir langsung (Sastra Irawan), Kasi Kantib (Muhtadi) mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Mei Meriesti) mewakili Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, Kabid Tibum (Sugeng) mewakili Kasat Pol P3KP Pekalongan, Kasi PKN (Arifianto) mewakili Kepala KPKNL Pekalongan, Apoteker (Uswatun Khasanah) mewakili mewakili Kadis Kesehatan Kota Pekalongan, dan juga hadir langsung Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota (AKP. Yoyok Agus Waluyo) dan Kasat Tahti Polres Pekalongan (Kota Iptu Ponco Budiarto).

Dalam gelar pemusnahan barang bukti juga diikuti para pejabat struktural Kejari Kota Pekalongan Kasi Pidum (Haris Widi Asmoro Atmojo), Kasi Datun (Juanda), Kasubagbin (Yossi Budi Santoso), para Jaksa Fungsional, JF dan Staf pada bidang PAPBB Sri Maryati, Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri serta para awak media di wilayah Pekalongan. (Dian).