Kakanwil Kemenkuham Jateng Ungkap Cara Lapor Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa ataupun pelanggaran Kekayaan Intelektual yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkuham Jawa Tengah, Tejo Harwanto usai mengunjungi Museum Batik Pekalongan, Kamis (15/2/2024).
Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.
“Untuk persyaratan melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Tejo.
Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
"Adapun, dalam menyelesaikan perkara, sebelumnya kami akan mengajak para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan," jelas Tejo.
Kesepakatan bisa berupa hal yang sama-sama menguntungkan keduanya. Jika tidak ada kesepakatan kembali ke jalur pengadilan.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkuham Jawa Tengah, Tejo Harwanto usai mengunjungi Museum Batik Pekalongan, Kamis (15/2/2024).
Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.
“Untuk persyaratan melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Tejo.
Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
"Adapun, dalam menyelesaikan perkara, sebelumnya kami akan mengajak para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan," jelas Tejo.
Kesepakatan bisa berupa hal yang sama-sama menguntungkan keduanya. Jika tidak ada kesepakatan kembali ke jalur pengadilan.