Kabar Baik, Pendaftaran Banpres UMKM Diperpanjang

Kota Pekalongan - Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II Kementerian Koperasi dan UKM RI senilai Rp2,4 Juta diperpanjang hingga Akhir Bulan November 2020. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tersebut ditutup pertengahan September 2020 lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati,SE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).
“Iya memang betul, pendataan BPUM melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) RI kembali diperpanjang hingga akhir Bulan November 2020 mendatang. Setelah kami mendapatkan Surat Edaran dari Kemenkop RI tertanggal 6 Oktober perihal Perpanjangan Waktu BPUM untuk para pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan bantuan tersebut,” ujar Tjandra.
Tjandra menyebutkan, berdasarkan surat edaran tersebut dari total kuota penerima bantuan di seluruh Indonesia 12 juta pelaku usaha, jumlahnya masih kurang sekitar 3 juta kuota yang belum terpenuhi. Kemudian terkait hal tersebut, Kemenkop UKM memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro. Ditegaskan Tjandra, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan sendiri saat ini tengah menyiapkan pendataan pengusulan BPUM Tahap II yang baru dibuka pada tanggal 22 Oktober sampai dengan 23 November 2020.
“Di penyaluran bantuan tahap pertama ini baru dialokasikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, sehingga sisanya sekitar kurang lebih 3 juta ini akan dibuka kembali untuk mereka yang belum berkesempatan mengusulkan maupun mendapatkan bantuan tersebut. Namun, terkait pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui sistem online pada link website yang telah disediakan nantinya untuk menghindari kerumunan massa dalam pencegahan Covid-19. Sesuai informasi proses pendaftaran melalui laman www.depkop.go.id namun kami rencananya akan membuat link kembali di tingkat Kota Pekalongan bagi yang hendak mengusulkan,” paparnya.
Tjandra menjelaskan, di pendaftaran BPUM Tahap I, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 17.847 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tersebut baik secara online maupun offline. Pihaknya menyadari, dari total tersebut tidak sepenuhnya mendapatkan bantuan. Pasalnya, proses seleksi penerima dilakukan oleh Kemenkop-UKM.
“Dari jumlah total yang kami usulkan, kami belum tahu pasti jumlahnya yang sudah menerima berapa, sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan lembaga keuangan maupun perbankan sebagai penyalur langsung ke rekening penerima bantuan. Untuk tahap II nanti, dilakukan via online semua namun berkas yang diupload seperti fotocopy KTP, KK, IUMK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, dan foto usaha tetap harus dilampirkan untuk dikumpulkan ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan paling lambat tanggal 27 November 2020. Kami berharap dalam pendaftaran tahap II ini untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru,”tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Iya memang betul, pendataan BPUM melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) RI kembali diperpanjang hingga akhir Bulan November 2020 mendatang. Setelah kami mendapatkan Surat Edaran dari Kemenkop RI tertanggal 6 Oktober perihal Perpanjangan Waktu BPUM untuk para pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan bantuan tersebut,” ujar Tjandra.
Tjandra menyebutkan, berdasarkan surat edaran tersebut dari total kuota penerima bantuan di seluruh Indonesia 12 juta pelaku usaha, jumlahnya masih kurang sekitar 3 juta kuota yang belum terpenuhi. Kemudian terkait hal tersebut, Kemenkop UKM memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro. Ditegaskan Tjandra, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan sendiri saat ini tengah menyiapkan pendataan pengusulan BPUM Tahap II yang baru dibuka pada tanggal 22 Oktober sampai dengan 23 November 2020.
“Di penyaluran bantuan tahap pertama ini baru dialokasikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, sehingga sisanya sekitar kurang lebih 3 juta ini akan dibuka kembali untuk mereka yang belum berkesempatan mengusulkan maupun mendapatkan bantuan tersebut. Namun, terkait pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui sistem online pada link website yang telah disediakan nantinya untuk menghindari kerumunan massa dalam pencegahan Covid-19. Sesuai informasi proses pendaftaran melalui laman www.depkop.go.id namun kami rencananya akan membuat link kembali di tingkat Kota Pekalongan bagi yang hendak mengusulkan,” paparnya.
Tjandra menjelaskan, di pendaftaran BPUM Tahap I, Dindagkop-UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 17.847 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tersebut baik secara online maupun offline. Pihaknya menyadari, dari total tersebut tidak sepenuhnya mendapatkan bantuan. Pasalnya, proses seleksi penerima dilakukan oleh Kemenkop-UKM.
“Dari jumlah total yang kami usulkan, kami belum tahu pasti jumlahnya yang sudah menerima berapa, sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan lembaga keuangan maupun perbankan sebagai penyalur langsung ke rekening penerima bantuan. Untuk tahap II nanti, dilakukan via online semua namun berkas yang diupload seperti fotocopy KTP, KK, IUMK, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, dan foto usaha tetap harus dilampirkan untuk dikumpulkan ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan paling lambat tanggal 27 November 2020. Kami berharap dalam pendaftaran tahap II ini untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru,”tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)