JHT Tak Berkaitan dengan Pesangon, Pekerja Harus Dapatkan Haknya!

Kota Pekalongan - Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka tak perlu lagi menunggu usia tertentu atau masa penantian yang panjang.

Ketika di-PHK pekerja biasanya tidak langsung menerima pesangon, tapi membutuhkan waktu berbulan-bulan. Bahkan ada yang tidak penuh mendapat pesangon. Di luaran beredar isu bahwa dengan pencairan JHT karyawan tidak akan mendapat pesangon, padahal hal tersebut tidak benar. 

Pengaturan pencairan dana JHT diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat mengatur secara teknis bila pekerja pada kondisi tertentu kesulitan mendapat Perjanjian Bersama (PB) dan surat keterangan dari pengusaha.

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi kepada perusahaan dan mendapat fakta bahwa pekerja tidak bekerja lagi di perusahaan, berdasarkan itu dana JHT bisa dicairkan.

Hal ini dibenarkan Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2024). "Untuk perusahaan yang tutup dan melakukan PHK kami lakukan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait hak-hak yang akan diperoleh karyawan perusahaannya tanpa mengurangi hak apapun," terangnya. 

Disebutkan bahwa pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidak menghilangkan hak-hak karyawan tersebut di perusahaan sebelumnya. "Jadi hak-hak di perusahaan sebelumnya seperti keuangan yang menunggak masih melekat. JHT dari Bjamsostek ini bagian dari jaminan sosial, bentuknya tunai dan tidak ada sangkut pautnya dengan pesangon," bebernya. 

Pencairan JHT hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK, melalui aplikasi JMO ataupun datang ke Kantor BPJamsostek setempat. 

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP/Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak, buku tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, foto diri terbaru tampak depan, dan NPWP khusus untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta. (Dinkominfo/Laila/Dian)