Jelang Pendaftaran CPNS, Pelamar Mulai Urus SKCK

Menjelang dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 11 November mendatang, sejumlah warga khususnya pelamar CPNS mulai mendatangi kantor Polres Pekalongan Kota Bidang Satintelkam untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terletak di eks Polwil Pekalongan, Jalan Diponegoro, Kota Pekalongan, Senin (4/11/2019). Adapun SKCK merupakan salah satu syarat mendaftar CPNS.

KBO Satintelkam Polres Pekalongan Kota, Ipda Maryoto, menyebutkan meskipun belum terjadi peningkatan secara signifikan pada H-7 pendaftaran CPNS, namun para warga sudah mulai mempersiapkan persyaratan jauh-jauh hari.

“Animo pemohon SKCK sejauh ini masih standar, belum terlalu signifikan peningkatannya, tahun lalu bisa dikatakan membludak, mungkin karena info persyaratan CPNS di masing-masing instansi/kementerian/lembaga ada yang belum mengumumkan, atau pemohon masih mengurus surat rekomendasi di Polsek. Sejauh ini per hari kami melayani 20-30 pemohon SKCK untuk mendaftar CPNS. Mereka sudah mulai mengurus dari akhir bulan Oktober kemarin, ” ungkap Ipda Maryoto.

Diterangkan Ipda Maryoto, jumlah tersebut belum final. Dalam beberapa hari ke depan, beliau meyakini masih akan terus ada kenaikan pemohon SKCK. Meski begitu, kata Ipda Maryoto, ketersediaan blangko masih aman untuk menghadapi lonjakan pemohon saat pendaftaran CPNS dibuka. Pelayanan SKCK di Polres Pekalongan Kota dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Beliau juga mengingatkan bagi para pendaftar CPNS untuk membawa persyaratan SKCK. Biaya PNBP SKCK yang dikenakan sebesar Rp30 ribu.

“SKCK dibuat berdasarkan domisili. Adapun syarat penerbitan SKCK adalah membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran, dan mengisi formulir, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 7 lembar, 3 lembar diserahkan untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat dan 4 lembar pada saat hendak penerbitan di Satintelkam pelayanan SKCK Polres, surat rekomendasi dari Polsek setempat, serta kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya). Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir sama hanya saja ditambah membawa SKCK lama (asli). Untuk penerbitan SKCK bisa jadi sehari selama semua persyaratan telah terpenuhi,” jelas Ipda Maryoto.

Hal ini juga dibenarkan oleh petugas SKCK Polres Pekalongan Kota, Brigadir Iwan Wahyu bahwa saat ini warga mulai berdatangan untuk pengurusan SKCK CPNS 2019, meskipun setiap instansi yang membuka rekrutmen CPNS memiliki syarat tersendiri terkait dengan pelampiran SKCK.

“Untuk melampirkan SKCK itu masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri, ada yang memang mensyaratkan melampirkan pada pendaftaran, ada juga yang tidak atau melampirkannya nanti pada saat tahap pemberkasan sudah lolos diterima, namun kami berupaya untuk melayani sesuai kebutuhan pemohon,” papar Brigadir Wahyu.

Brigadir Wahyu menambahkan bahwa kepengurusan SKCK saat ini sudah dapat dilakukan melalui online  dengan mengakses halaman https:/skck.polri.go.id untuk memudahkan pemohon SKCK dan menghindari antrian panjang.

“Untuk SKCK online, pemohon bisa mengisi formulir pemdaftaran lewat online, selesai mengisi formulir, mereka akan mendapatkan nomor registrasi/barcode lewat email untuk dicetak. Usai dicetak bisa diserahkan ke pelayanan SKCK Polres atau polsek terdekat dengan melampirkan persyaratan SKCK yang telah disebutkan tadi.

Salah satu pemohon SKCK asal Pekalongan Timur, Umam, mengaku dirinya hanya mempersiapkan SKCK sebagai dokumen. Ia mempersiapkan dokumen SKCK tersebut untuk mengantisipasi bila nanti ada persyaratan SKCK pada tahapan CPNS.

“Saya belum tahu mau mendaftar di instansi mana, dalam kota atau luar kota, karena ada beberapa instansi yang belum mengeluarkan formasi dan persyaratannya. Yang penting Saya persiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu termasuk SKCK ini, siapa tahu dibutuhkan,  jadi ketika pendaftaran dibuka, sudah bisa siap langsung daftar ke instansi yang dituju,” ujar Umam.