Jadi Acuan Penerbitan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, Pemkot Susun RDTR

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaab Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pekalongan dengan menggundang sejumlah lurah, camat, dinas hingga komunitas terkait, berlangsung di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin (26/9/2022). Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid.
Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa, konsultasi publik penyusunan RDTR Kota Pekalongan merupakan serangkaian proses dalam penyusunan Perwal RDTR Kota Pekalongan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa ketentuan pasal 108 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009-2029 dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, disebutkan bahwa Dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan dan keterbukaan informasi, maka diperlukan RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
"Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang rencana tata ruang wilayah kota yang dilengkapi peraturan zonasi kota. Adapun maksud dan tujuan penyusunan RDTR Kota Pekalongan ini adalah sebagai acuan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang sebelumnya dikenal dengan izin lokasi. Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyediakan RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," terangnya.
Menurutnya, konsultasi publik RDTR sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses Penyusunan Peraturan Walikota ini, sehingga apa yang menjadi putusan dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat.
"Kami menyadari dalam proses pembahasan RDTR Kota Pekalongan tentu akan menyita waktu, tenaga dan pikiran, dan mungkin saja terjadi selisih pendapat yang cukup dinamis dari semua pihak namun saya yakin bahwa semua itu untuk kemajuan daerah Kota Pekalongan," tegasnya.
Ditambahkan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, berharap bahwa RDTR ini menjadi kepastian panduan (guidance) bagi masyarakat yang akan berinvestasi di Kota Pekalongan. Sehingga, mereka bisa mengetahui daerah mana yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk berinvestasi dan dinilai kelayakannya. Penyusunan RDTR ini nantinya ada yang berbentuk digital untuk program perizinan elektronik terpadu seperti Online Single Submission (OSS).
"Masyarakat juga bisa menemukan solusi atau pintu keluar dari aturan pemerintah, misalnya kaitannya dengan akses jalan, akses yang lain ketika suatu daerah itu ada perubahan fungsi. Kami berharap, tim penyusun dari tenaga ahli dan dinas terkait aturan RDTR ini disusun berpedoman pada kesejahteraan masyarakat, mempermudah mereka dalam jangka panjang," imbuh Wawalkot Salahudin.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Pekalongan melalui Sekretaris Dinasnya, Khaerudin menjelaskan bahwa, acara konsultasi publik ini dalam rangka penyusunan RDTR di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan, dimana RDTR merupakan rincian pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah yang didalamnya ada pola ruang, kawasan strategis, termasuk peta di RTRW 1:25.000, di RDTR ini 1:5.000.
"Alhamdulillah ada perwakilan komunitas, perguruan tinggi, dan lembaga serta dinas terkait. Tadi dapat terjaring beberapa masukan diantaranya terkait lahan sawah lestari, atau di RTRW disebut Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), kemudian ada masukan terkait pengelolaan limbah, zona kawasan industri diletakkan dimana, terkait kawasan konservasi yang berpedoman pada aspek lingkungan. Masukan-masukan tersebut kami rangkum menjadi perbaikan RDTR untuk selanjutnya ada penyusunna RDTR tahap II dengan pendalaman materi," beber Khaerudin.
Khaerudin berharap, penyusunan RDTR ini menjadi pedoman bagi perizinan karena petanya akan diintegrasikan dengan OSS, sehingga masyarakat yang mengajukan izin, selama petanya sudah sesuai, izinnya bisa langsung terbit melalui OSS. Disamping itu, hal ini juga bisa menjadi pemanfaatan ruang bagi masyarakat. Pihaknya menyebutkan, untuk masa berlaku penyusunan RDTR ini mengikuti RTRW selama 20 tahun, dimana kemarin RTRWnya direvisi, maka pendetailan tetap mengikuti RTRW, meskipun 5 tahun sekali boleh direvisi mengikuti perubahan perkembangan yang ada dan perubahan peraturan perundangan di tingkat atasnya.
"Misalnya, mereka punya tanah dimana, boleh bangun untuk apa, nanti ketentuan detailnya disini sudah diatur. Bisa jadi, disitu permukiman, tapi tidak menutup kemungkinan, misal dimanfaatkan untuk non perumahan seperti pendidikan, perdagangan barang dan jasa, dan sebagainya. Itu semua diatur di ketentuan peraturan umum zonasi, yang merupakan bagian utama dalam RDTR," tandasnya.
Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa, konsultasi publik penyusunan RDTR Kota Pekalongan merupakan serangkaian proses dalam penyusunan Perwal RDTR Kota Pekalongan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa ketentuan pasal 108 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009-2029 dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, disebutkan bahwa Dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan dan keterbukaan informasi, maka diperlukan RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
"Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang rencana tata ruang wilayah kota yang dilengkapi peraturan zonasi kota. Adapun maksud dan tujuan penyusunan RDTR Kota Pekalongan ini adalah sebagai acuan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang sebelumnya dikenal dengan izin lokasi. Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyediakan RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," terangnya.
Menurutnya, konsultasi publik RDTR sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses Penyusunan Peraturan Walikota ini, sehingga apa yang menjadi putusan dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat.
"Kami menyadari dalam proses pembahasan RDTR Kota Pekalongan tentu akan menyita waktu, tenaga dan pikiran, dan mungkin saja terjadi selisih pendapat yang cukup dinamis dari semua pihak namun saya yakin bahwa semua itu untuk kemajuan daerah Kota Pekalongan," tegasnya.
Ditambahkan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, berharap bahwa RDTR ini menjadi kepastian panduan (guidance) bagi masyarakat yang akan berinvestasi di Kota Pekalongan. Sehingga, mereka bisa mengetahui daerah mana yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk berinvestasi dan dinilai kelayakannya. Penyusunan RDTR ini nantinya ada yang berbentuk digital untuk program perizinan elektronik terpadu seperti Online Single Submission (OSS).
"Masyarakat juga bisa menemukan solusi atau pintu keluar dari aturan pemerintah, misalnya kaitannya dengan akses jalan, akses yang lain ketika suatu daerah itu ada perubahan fungsi. Kami berharap, tim penyusun dari tenaga ahli dan dinas terkait aturan RDTR ini disusun berpedoman pada kesejahteraan masyarakat, mempermudah mereka dalam jangka panjang," imbuh Wawalkot Salahudin.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Pekalongan melalui Sekretaris Dinasnya, Khaerudin menjelaskan bahwa, acara konsultasi publik ini dalam rangka penyusunan RDTR di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan, dimana RDTR merupakan rincian pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah yang didalamnya ada pola ruang, kawasan strategis, termasuk peta di RTRW 1:25.000, di RDTR ini 1:5.000.
"Alhamdulillah ada perwakilan komunitas, perguruan tinggi, dan lembaga serta dinas terkait. Tadi dapat terjaring beberapa masukan diantaranya terkait lahan sawah lestari, atau di RTRW disebut Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), kemudian ada masukan terkait pengelolaan limbah, zona kawasan industri diletakkan dimana, terkait kawasan konservasi yang berpedoman pada aspek lingkungan. Masukan-masukan tersebut kami rangkum menjadi perbaikan RDTR untuk selanjutnya ada penyusunna RDTR tahap II dengan pendalaman materi," beber Khaerudin.
Khaerudin berharap, penyusunan RDTR ini menjadi pedoman bagi perizinan karena petanya akan diintegrasikan dengan OSS, sehingga masyarakat yang mengajukan izin, selama petanya sudah sesuai, izinnya bisa langsung terbit melalui OSS. Disamping itu, hal ini juga bisa menjadi pemanfaatan ruang bagi masyarakat. Pihaknya menyebutkan, untuk masa berlaku penyusunan RDTR ini mengikuti RTRW selama 20 tahun, dimana kemarin RTRWnya direvisi, maka pendetailan tetap mengikuti RTRW, meskipun 5 tahun sekali boleh direvisi mengikuti perubahan perkembangan yang ada dan perubahan peraturan perundangan di tingkat atasnya.
"Misalnya, mereka punya tanah dimana, boleh bangun untuk apa, nanti ketentuan detailnya disini sudah diatur. Bisa jadi, disitu permukiman, tapi tidak menutup kemungkinan, misal dimanfaatkan untuk non perumahan seperti pendidikan, perdagangan barang dan jasa, dan sebagainya. Itu semua diatur di ketentuan peraturan umum zonasi, yang merupakan bagian utama dalam RDTR," tandasnya.