Ingin Akses Layanan Publik, Masyarakat Wajib Vaksinasi
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0027 menegaskan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan. Hal ini untuk menanggulangi Covid-19.
Dalam SE yang dikeluarkan akhir Oktober 2021, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menjelaskan bahwa kebutuhan akan. percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan beberapa ketentuan. "Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19," tutur Aaf.
Dipaparkan Aaf, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kemenkes tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. "Selain itu juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda," sebut Aaf
Aaf menekankan agar peyelenggaraan pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran. "Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," pungkas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dalam SE yang dikeluarkan akhir Oktober 2021, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menjelaskan bahwa kebutuhan akan. percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan beberapa ketentuan. "Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19," tutur Aaf.
Dipaparkan Aaf, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kemenkes tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. "Selain itu juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda," sebut Aaf
Aaf menekankan agar peyelenggaraan pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran. "Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," pungkas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)