Ingin Akses Layanan Publik, Masyarakat Wajib Vaksinasi

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0027 menegaskan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan. Hal ini untuk menanggulangi Covid-19.

Dalam SE yang dikeluarkan akhir Oktober 2021, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menjelaskan bahwa kebutuhan akan. percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan beberapa ketentuan. "Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan Vaksinasi Covid-19," tutur Aaf.

Dipaparkan Aaf, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kemenkes tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. "Selain itu juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda," sebut Aaf 

Aaf menekankan agar peyelenggaraan pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran. "Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," pungkas Aaf.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)