Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetap Dapat NIP

Kota Pekalongan - Pada penghujung tahun 2024, banyak perhatian tertuju pada penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer, terutama melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga kerja di sektor pemerintahan, isu ini menjadi sangat penting untuk dibahas, terutama terkait dengan formasi yang tidak terpenuhi dan nasib honorer yang tidak dapat terakomodir.

Kepala Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, sebanyak 1.296 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bakal bersaing memperebutkan 150 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Mereka akan mengikuti seleksi kompetensi (selkom) PPPK Periode I pada 13-14 Desember ini di MG Setos Kota Semarang, Jawa Tengah. Tes kompetensi ini menjadi peluang terakhir bagi mereka untuk mengisi posisi tersebut. Selanjutnya, bagi ribuan honorer lainnya yang tak lolos seleksi PPPK, Pemkot telah menyiapkan mekanisme alih status menjadi Pegawai Paruh Waktu.

"Semua honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tercecer diharapkan ikut seleksi PPPK. Mereka semuanya akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Itu karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN),"ucapnya.

Mengingat, Pemkot hanya mendapatkan kuota 150 kursi PPPK dari Pemerintah Pusat, peserta yang tidak lolos seleksi akan ditampung dengan mekanisme alih status menjadi pegawai paruh waktu dan penuh waktu di masing-masing OPD. PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. 

"Dimana, pembahasan ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Saat itu, PPPK Paruh Waktu adalah skema menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Sehingga skema ini menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai,"bebernya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Pembinaan Pegawai pada BKPSDM Kota Pekalongan, Febry Wahyu S. membenarkan bahwa, honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini. Honorer yang sudah bekerja dan ikut seleksi saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP ASN.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong honorer untuk ikut seleksi PPPK 2024 dan memanfaatkan kesempatan yang dibuka pemerintah tahun ini. Memang kebijakan tertulis terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklak)nya belum ada, hanya saja sesuai arahan dari Pemerintah Pusat bahwa bagi honorer yang sudah masuk dalam pangkalan database BKN, dan tidak terakomodir dalam formasi PPPK akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

"Dimana, sistem penggajiannya sama besarnya sesuai gaji yang diterima selama ini dan menyesuaikan anggaran daerahnya, namun yang bersangkutan mendapatkan NIP PPPK. Meski namanya PPPK paruh waktu, jenis PPPK ini masih masuk dalam status ASN,"pungkasnya. (Dian)