Hingga Oktober 2020, PBB Kota Pekalongan Capai 95%

Kota Pekalongan – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan hingga bulan 20 Oktober 2020 melaporkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekalongan sudah mencapai 95%. Realisasi penerimaan PBB tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD, Drs R Doyo Budi Wibowo MM saat ditemui di Lobi Setda setempat, Selasa (20/10/2020).
Doyo menyampaikan bahwa adanya pandemi Covid-19 ini pihaknya memberikan stimulus berupa penghapusan denda kepada masyarakat maupun lembaga yang memiliki tunggakan atau telat membayar hingga 31 Oktober 2020. “Untuk pajak PBB ini alhamdulilah sudah mencapai 95%. Dalam rangka Covid-19 kami memberikan stimulus yakni penghapusan denda. Sehingga beberapa badan atau lembaga kami berikan kesempatan tenggang waktu untuk pembayarannya. Untuk PBB per 31 Oktober kami tetapkan batas maksimal agar tidak terkena denda. Kalau melebihi itu maka akan diberlakukan denda lagi,” ungkap Doyo.
Dijelaskan Doyo, meskipun belum mencapai 100% ia optimis bisa mencapai target untuk tahun 2020. Selain itu, adanya penghapusan denda mempengaruhi penerimaan Pajak PBB yang mengalami peningkatan.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yakni tahun 2019. Tahun ini sudah mencapai 95%, mudah-mudahan ini tercapai 100%. Tapi memang ada rasionalisasi pendapatan, karena dikhawatirkan masa pandemi ini mungkin ada yang tidak berkemampuan untuk membayar makanya semua pajak akhirnya secara hitungan perencanaan ada penurunan termasuk pajak PBB. Sebelumnya kami sudah umumkan dan berikan penjelasan, sehingga sejumlah badan yang memiliki tagihan tunggakan, ada yang sejak tahun 2005, tahun 2008 sampai sekarang, akhirnya mereka mampu menyelesaikan tunggakan - tunggakan itu karena ada penghapusan denda,” tutur Doyo.
Doyo mengimbau agar masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran pajak PBB dapat melakukan pembayaran sampai batas akhir 31 Oktober 2020. “Bagi masyarakat maupun lembaga yang masih memiliki tunggakan maupun telat membayar bisa segera menyelesaikan pembayaran. Untuk penghapusan denda kami batasi hingga 31 Oktober 2020,” pungkas Doyo.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKD, Drs R Doyo Budi Wibowo MM saat ditemui di Lobi Setda setempat, Selasa (20/10/2020).
Doyo menyampaikan bahwa adanya pandemi Covid-19 ini pihaknya memberikan stimulus berupa penghapusan denda kepada masyarakat maupun lembaga yang memiliki tunggakan atau telat membayar hingga 31 Oktober 2020. “Untuk pajak PBB ini alhamdulilah sudah mencapai 95%. Dalam rangka Covid-19 kami memberikan stimulus yakni penghapusan denda. Sehingga beberapa badan atau lembaga kami berikan kesempatan tenggang waktu untuk pembayarannya. Untuk PBB per 31 Oktober kami tetapkan batas maksimal agar tidak terkena denda. Kalau melebihi itu maka akan diberlakukan denda lagi,” ungkap Doyo.
Dijelaskan Doyo, meskipun belum mencapai 100% ia optimis bisa mencapai target untuk tahun 2020. Selain itu, adanya penghapusan denda mempengaruhi penerimaan Pajak PBB yang mengalami peningkatan.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yakni tahun 2019. Tahun ini sudah mencapai 95%, mudah-mudahan ini tercapai 100%. Tapi memang ada rasionalisasi pendapatan, karena dikhawatirkan masa pandemi ini mungkin ada yang tidak berkemampuan untuk membayar makanya semua pajak akhirnya secara hitungan perencanaan ada penurunan termasuk pajak PBB. Sebelumnya kami sudah umumkan dan berikan penjelasan, sehingga sejumlah badan yang memiliki tagihan tunggakan, ada yang sejak tahun 2005, tahun 2008 sampai sekarang, akhirnya mereka mampu menyelesaikan tunggakan - tunggakan itu karena ada penghapusan denda,” tutur Doyo.
Doyo mengimbau agar masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran pajak PBB dapat melakukan pembayaran sampai batas akhir 31 Oktober 2020. “Bagi masyarakat maupun lembaga yang masih memiliki tunggakan maupun telat membayar bisa segera menyelesaikan pembayaran. Untuk penghapusan denda kami batasi hingga 31 Oktober 2020,” pungkas Doyo.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)