Harganas, 10 Pasang Pengantin Ikuti Legalisasi Pernikahan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) bekerjasama dengan TP PKK Kota Pekalongan, menyelenggarakan kegiatan legalisasi pernikahan yang diikuti 10 pasang pengantin sebagai bentuk peringatan hari keluarga nasional (Harganas), bertempat di ruang Amarta, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Rabu (29/6/2022)

Kepala Dinsos-P2KB, Yos Rosidi mengungkapkan pasangan pengantin yang mengikuti legalisasi ini merupakan pasangan yang telah melakukan pernikahan secara siri, sehingga pernikahan mereka belum tercatat dan sah di mata hukum. 

Hal ini tentu menjadi penyebab terjadinya kesenjangan terkait pemberian layanan sosial dan layanan untuk warga sipil, sehingga dengan legalisasi pernikahan ini pasangan akan mendapat kepastian hukum agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dilindungi dan terpenuhi.

Disampaikan Yos, umumnya pasangan pengantin telah memiliki anak yang membutuhkan akses pelayanan sipil dan pelayanan sosial, namun terkendala status yang belum legal.

Lebih lanjut, sebagai persiapan selanjutnya, Dinsos-P2KB kota Pekalongan akan berkoordinasi dengan para Lurah untuk segera mendata dan mendaftarkan warganya yang masih berstatus nikah siri, "Kita himbau untuk nikah secara legal, artinya dia melaksanakan pernikahan sesuai UU No. 16 tahun 2019, nanti ada kepastian hukum agar haknya terlindungi, pelayanan sosial dan pelayan untuk warga sipil bisa didapatkan dan kegiatan ini responnya bagus," kata Yos.

Ia menjelaskan, 10 pasangan pengantin ini akan mendapatkan emas, seperangkat peralatan sholat, peralatan dapur serta fasilitasi pembuatan KTP baru.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya menyampaikan apresiasi atas terselenggara kegiatan legislatif pernikahan ini menjadi bukti perhatian pemerintah Kota Pekalongan kepada pengantin yang belum memiliki status perkawinan yang sah secara hukum.

Menurut Inggit, pasangan pengantin ini akan menjadi sebuah keluarga dimana memiliki peran penting untuk mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera, sehingga perlu dukungan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan sosial kepada mereka.

"Alhamdulillah ada 10 pasang pengantin, tahun kemarin memang sangat terbatas hanya 8 pasangan, karena masih pademi dibatasi, mudah-mudahan perhatian dari pemerintah dari pengantin yang memang belum dilegalkan supaya para pengantin dapat haknya,"pungkas Inggit. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)