Hanya Setoran Pelunasan Haji Yang Bisa Ditarik

Kota Pekalongan - Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 492 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441 H Akibat Pandemi Covid-19, sejumlah calon jamaah haji di Kota Pekalongan harus menunda keberangkatannya. Pelaksanaan pemberangkatan haji akan tetap dilaksanakan pada tahun mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Pekalongan, Rabu (1/7/2020). “Kami telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji, hingga saat ini sebanyak 10 calon jemaah haji Kota Pekalongan telah mengajukan pengambilan dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp10.900.000,” terang Mundakir.

Dana yang diambil tidak semuanya, setoran awal sebesar Rp25.000.000 tak dapat diambil. Yang dapat diambil hanya dana pelunasan BPIH tadi. Jika diambil semuanya maka jemaah akan kehilangan kursi. “Dari 10 jemaah yang mengajukan pengambilan dana pelunasan, ada yang masih proses dan ada yang sudah cair. Berdasarkan Surat Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sudah ditetapkan terkait biaya perjalanan ibadah haji 1441 H, pengajuan pengambilan dana pelunasan sampai tanggal 31 juli 2020,” jelas Mundakir.

Disampaikan Mundakir bahwa ada ketentuan pengucualian, bagi jemaah haji yang memang betul-betul butuh karena suatu alasan dapat mengambil. “Harapannya para calon jemaah tak mengambil dana ini agar dapat memudahkan proses kembali. Nantinya bagi para calon jemaah yang tidak mengambil dana, hak buku manasik akan diberikan serta akan mendapat nilai manfaat/optimalisasi setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai optimalisasi jemaah haji bisa sampai setengahnya. Misal yang harus disetorkan untuk biaya haji adalah sebesar Rp65 juta sekian, jemaah hanya membayar Rp35 juta sekian. “Para calon jemaah diimbau untuk tidak bergegas mengambil dana pelunasan, kecuali ada alasan tertentu. Dana yang dikelola oleh BPKH Inshaallah aman dan nilai manfaat akan diberikan kepada jemaah,” pungkas Mundakir.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)