Gugah Kesadaran Masyarakat Peduli Lingkungan, Tim Gabungan Kerja Bakti Bersihkan Sungai Loji

Menilik masih banyaknya masyarakat yang kurang peduli akan kebersihan lingkungan dan membuang sampah sembarangan, Tim Gabungan terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan beserta Forkopimda, TNI/POLRI, komunitas dan seluruh elemen masyarakat kerja bakti bahu membahu membersihkan sampah yang ada di sepanjang Sungai Loji, Jumat (23/8/2019).

 

Sebelum dibersihkan dan diangkut ke daratan, di sepanjang sungai tersebut telah dipasang jaring untuk ditarik bersama oleh tim dengan menaiki perahu.

 

Usai membuka kegiatan jalan sehat, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE didampingi Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE langsung meninjau lokasi kerja bakti tersebut. Saelany mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai semangat menciptakan lingkungan sungai yang sehat dan jauh dari penyakit akibat tumpukan sampah.

 

“Pemerintah Kota Pekalongan merasa sampah ini sebagai salah satu masalah yang gawat darurat khususnya yang dibuang di sungai. Tak bisa dipungkuri perilaku dan kesadaran masyarakat beberapa masih rendah, sebab hampir sebagian sampah yang berhasil diangkut ini memang berasal dari sampah rumah tangga bahkan ada kasur, meubel-meubel yang dibuang kesini,” ujar Saelany.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan telah menyiapkan langkah-langkah drastis agar mewujudkan sungai Kota Pekalongan terbebas dari sampah. Menurut Saelany, kerja bakti antar sektor ini sebagai langkah awal untuk menyadarkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan sekaligus membantu pemerintah dalam menangani masalah sampah yang memadati sungai. Disamping itu, Pemkot sedang menyusun perangkat hukum atau aturan mengenai perwal kebersihan lingkungan, termasuk sanksi untuk dapat meningkatkan atau menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

 

“Pemkot telah mengusulkan tambahan perahu sebanyak 10 sampai dengan 12an perahu di anggaran perubahan untuk menyisir sungai dan patroli sampah yang dilakukan oleh tenaga-tenaga satuan tugas (satgas) profesional. Sebenarnya sudah ada perda larangan membuang sampah, bisa dikenai denda Rp50 juta dan pidana kurungan untuk membuat efek jera, namun hal ini masih kami bahas. Rencana penerapan sudah mulai minggu ini sambil menunggu perahunya dipesan serta dibuat,” terang Saelany.

 

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih SE MSi kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dapat membantu menciptakan lingkungan Kota Pekalongan yang bersih, nyaman, dan bebas sampah.

 

“Kita harus dapat mengelola sampah di darat maupun sungai dengan sebaik baiknya dan enceng gondok yang memenuhi sungai sungai di Kota Pekalongan Alhamdulillah sudah mulai berkurang dengan diadakannya Padat karya dari berbagai instansi terkait dan mulai terurai secara bertahap.

 

Kami selalu menyuarakan gerakan peduli sampah dari kelurahan sampai ke tingkat jajaran Pemkot. Seluruh elemen masyarakat harus saling mengingatkan agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya untuk mewujudkan Kota Pekalogan menjadi bersih terbebas sampah baik di darat maupun di sungai,” jelas Sekda.