Gelar Visitasi dan Verivikasi, Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Kota Pekalongan, Info Publik - Dalam rangka Keterbukaan informasi publik dan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Pekalongan telah divisitasi dan diverifikasi terkait penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Ruang Komisi A Kantor DPRD Kota Pekalongan, Rabu (17/10).

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin menyampaikan bahwa penilaian ini untuk melihat secara langsung atau faktual kesesuaian penilaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni penilaian secara pribadi melalui Self Assessment Questionare (SAQ) dengan realitasnya. "Hasil penilaian di SAQ dengan realitas di Kota Pekalongan kami nyatakan sesuai. Bisa dikatakan sesuai 100%, tahun lalu Kota Pekalongan memperoleh peringkat satu, jika ini masuk sepuluh besar, pada bulan November ini kami undang untuk presentasi. Penilaian nantinya Pemrintah Kota Pekalongan dalam hal keterbukaan informasi publik masuk dalam kategori sangat informatif, informatif, cukup informatif, atau kurang informatif," jelas Zainal.

 

Ditekankan pada badan publik dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar mau terbuka kepada masyarakat terkait anggaran, kebijakan, dan realitasnya untuk pro dengan masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Tata cara ini harus disampaikan melaui website untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Keterbukaan kebijakan dan pendapatan daerah juga perlu dipublikasikan baik dari sumber, alokasi, sasaran, dan realitasnya," ungkap Zainal.

 

Walikota Pekalongan yang diwakilkan oleh Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Pekalongan, Sutarno mengutarakan bahwa keterbukaan publik sangat diperlukan karena akan menginformasikan perkembangan, pembangunan, dan layanan publik di Kota Pekalongan. Jika sudah ada keterbukaan publik tentunya akan lebih baik lagi. "Tadi sudah disampaikan masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bagi yang kurang akan kita lengkapi. Harapannya terkait dengan kepemerintahan di Kota Pekalongan ini ke depannya akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Sutarno.

 

Sedangkan Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan yang juga sebagai Ketua PPID kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa pada Visitasi dan Verifikasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini menghadirkan jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Pekalongan. Verifikasi ini penting untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. "Selama dua tahun ini Pemerintah Kota Pekalongan sudah menggelar pameran keterbukaan informasi publik, ke depannya kan terus dilakukan inovasi-inovasi untuk mendorong keterbukaan informasi," tukas Budi. (Tim Komunikasi Dinkominfo Kota Pekalongan)