Fitur Baru e-Berpadu 4.0.0: Rutan Pekalongan Kini Bisa Ajukan Banding Tahanan Secara Online

Kota Pekalongan - Rumah Tahanan ( Rutan ) Kelas IIA Pekalongan kini memiliki kemudahan dalam mengajukan upaya hukum banding bagi tahanan secara elektronik melalui fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran Wilayah Pekalongan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Command Center PN setempat, Jumat, ( 7/3/2025).
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bagian Upaya Hukum Rutan Pekalongan, serta Pos Bantuan Hukum PN Pekalongan.
Ketua PN Pekalongan, Karsena, memimpin jalannya rakor tersebut. Menurutnya, rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar APH dalam administrasi penanganan perkara.
"Khususnya terkait mekanisme pengajuan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Berpadu,"ujar Karsena.
Dalam rakor tersebut, Karsena menjelaskan bahwa pengajuan banding secara elektronik dapat dilakukan oleh empat pihak yang memiliki kewenangan, yakni penuntut umum – bagi jaksa yang menangani perkara di tingkat pertama atau yang mendapat delegasi. Kedua, penasehat Hukum – bagi pengacara yang mewakili terdakwa, baik yang ditahan maupun tidak. Ketiga, Petugas Lapas/Rutan – bagi terdakwa yang ditahan di dalam lapas atau rutan dan Meja Pidana/Upaya Hukum – bagi terdakwa yang tidak memiliki kuasa hukum atau tidak dalam tahanan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anang Saefulloh, menyambut baik adanya inovasi ini karena dapat mempercepat dan mempermudah proses banding bagi tahanan.
"Dengan fitur baru ini, pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual, melainkan dapat diakses secara daring oleh pihak berwenang,"terang Anang.
Dengan adanya fitur terbaru dalam e-Berpadu 4.0.0, diharapkan proses administrasi hukum di wilayah Pekalongan semakin efisien dan transparan.
"Sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan hukum di Indonesia,"tukasnya. (Dian)
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bagian Upaya Hukum Rutan Pekalongan, serta Pos Bantuan Hukum PN Pekalongan.
Ketua PN Pekalongan, Karsena, memimpin jalannya rakor tersebut. Menurutnya, rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar APH dalam administrasi penanganan perkara.
"Khususnya terkait mekanisme pengajuan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Berpadu,"ujar Karsena.
Dalam rakor tersebut, Karsena menjelaskan bahwa pengajuan banding secara elektronik dapat dilakukan oleh empat pihak yang memiliki kewenangan, yakni penuntut umum – bagi jaksa yang menangani perkara di tingkat pertama atau yang mendapat delegasi. Kedua, penasehat Hukum – bagi pengacara yang mewakili terdakwa, baik yang ditahan maupun tidak. Ketiga, Petugas Lapas/Rutan – bagi terdakwa yang ditahan di dalam lapas atau rutan dan Meja Pidana/Upaya Hukum – bagi terdakwa yang tidak memiliki kuasa hukum atau tidak dalam tahanan.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anang Saefulloh, menyambut baik adanya inovasi ini karena dapat mempercepat dan mempermudah proses banding bagi tahanan.
"Dengan fitur baru ini, pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual, melainkan dapat diakses secara daring oleh pihak berwenang,"terang Anang.
Dengan adanya fitur terbaru dalam e-Berpadu 4.0.0, diharapkan proses administrasi hukum di wilayah Pekalongan semakin efisien dan transparan.
"Sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan hukum di Indonesia,"tukasnya. (Dian)