Eksekutif dan Legislatif Upayakan Adanya Kesejahteraan Guru Ngaji

Kota Pekalongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan  menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024. Ketiga Raperda itu terdiri dari 2 Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara, 1 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran yang merupakan usulan dari DPRD Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/7/2024).

Usai menyetujui, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, DPRD memprakarsai 1 Raperda yaitu tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Quran di Kota Pekalongan, dilatarbelakangi adanya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji ini. Walaupun nantinya akan berpengaruh terhadap APBD, namun setidaknya menjadi ikhtiar awal untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru ngaji di Kota Pekalongan.

"Kita tahu bahwa, guru ngaji ini masih tertinggal kesejahteraannya dibandingkan guru-guru lain. Padahal, kegiatan mengaji itu merupakan platform utama untuk meningkatkan akhlak generasi-generasi muda di Kota Pekalongan,"ucap Azmi.

Tentu, pihaknya berharap, dari awal mula dibentuknya Raperda Prakarsa DPRD ini dan sudah disetujui juga, maka nantinya akan ditindaklanjuti aturan Peraturan Walikota (Perwal) nya serta adanya penambahan anggaran untuk kesejahteraan guru ngaji tersebut.

"Rencana kami upayakan ada kenaikan honor. Kendati demikian, karena hal ini berkaitan dengan anggaran, maka kami harus membahas dengan jajaran eksekutif untuk mencari solusi sebesar kenaikannya, dan seperti apa teknis kenaikannya. Artinya, perlukah tambahan persyaratan supaya nanti bisa diberikan kepada guru-guru yang kompeten atau mekanismenya nanti seperti apa. Sehingga, anggaran ini bisa dirasakan dengan adil dan merata kepada para guru ngaji tersebut,"terangnya.

Sementara itu, menanggapi Raperda Prakarsa DPRD, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas bidang Pendidikan. Dalam hal ini khususnya mewujudkan pendidikan yang menjadikan manusia yang berahklak mulia dalam keimanan dan ketaqwaan. Hal tersebut dapat senantiasa diwujudkan salah satunya dengan cara mengaji.

"Pelestarian dan peningkatan baik dari kualitas dan kuantitas guru ngaji merupakan bentuk pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan dalam membangun manusia yang berahklak mulia,"ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Menurutnya, penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Peningkatan Guru Ngaji Al-Qur'an sebagai harapan agar masyarakat Kota Pekalongan memiliki sumber daya manusia yang religius, kompeten dan produktif guna menjawab tantangan era perubahan. Disamping Raperda itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengusulkan  2 Raperda yaitu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, RPJPD disusun untuk memberikan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. Rentang waktu 2025- 2045 diharapkan dapat terealisasi secara optimal sesuai dengan yang telah dituangkan dalam visi dan misi RPJPD.

Lanjut Mas Aaf menambahkan, Raperda RPJPD ini juga mendapat apresiasi dari Bappenas, tentu saja hal ini tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Pekalongan melalui Pansus pembahas Raperda. Dengan ditetapkannya RPJPD Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kota Pekalongan yang Makmur, ber Integritas, Nyaman, Aman, Berbudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif dan Kreatif berkelanjutan.

Sementara Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

"Dengan di implementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya instansi penyelenggara pelayanan publik yang informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik,"pungkasnya. (Dian).