Dukung Implementasi Perma Mediasi Elektronik, Peradi Pekalongan Siapkan 4 Ruang Virtual

Kota Pekalongan - Sebagai bentuk dukungan atas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat (DPC Peradi) Pekalongan menyediakan empat tempat ruang virtual dengan berbagai sarana pendukungnya, sehingga keberadaanya dapat digunakan anggota Peradi dalam melaksanakan Mediasi Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Pekalongan, H Arif Nurohman Sulistyo saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, H Salman Alfarasi dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) I DPC Peradi Pekalongan di Meeting Room Resto Sego Dalem Kota Pekalongan, Kamis (15/9/2022).
"Peradi Pekalongan akan segera mempersiapkan empat tempat ruang virtual. Pertama di Doro, kemudian di Kajen dan di Kota Pekalongan ada dua tempat. Ini untuk memudahkan bagi teman-teman yang belum siap tempat virtualnya, maka kita sediakan. Dengan harapan, mempermudah anggota-anggota Peradi Pekalongam ketika melaksanakan mediasi secara virtual," ucap Arif, didampingi Sekretaris DPC Peradi Pekalongan, Damirin SH.
Menurutnya, terkait kesiapan tersebut, hal ini akan dibahas menjadi pembahasan dalam RAC I, disamping membahas program-program kerja lainnya. Diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik diakuinya akan semakin mempermudah ketika melakukan proses mediasi. Terlebih, terhadap bagi kalangan masyarakat yang secara usia sudah lanjut, sehingga mereka tetap dapat mengikuti mediasi secara langsung.
"Pasalnya, ketika principal itu bisa hadir menyampaikan keinginan mereka mudah-mudahanan bisa ada solusi sehingga perkara tidak harus masuk sampai pemeriksaan pokok perkara agar ada perdamaian kedua belah pihak yang bersangkutan," tegasnya.
Disampaikan Arif, dalam RAC I DPC Peradi Pekalongan ini juga dibahas mengenai penyusunan program-program kerja Peradi Pekalongan baik jangka pendek,menengah dan panjang. Pihaknya berharap, program kerja Peradi ini nantinya bisa bermanfaat bagi anggota Peradi dan masyarakat.
"Termasuk, kami juga bersinergi dengan Pemerintah Kota Pekalongan dan aparat penegakan hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan setempat agar penegakan hukum iji betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan tercapai keadilan serta prosesnya bisa efisien dan bebas dari KKN," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, H Salman Alfarasi menjelaskan, saat ini MA sudah berbenah, salah satunya dengan menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik. Perma tersebut akan memberikan kemudahan dalam segala hal baik dalam persidangan, termasuk salah satunya di dalamnya mediasi ini.
" Ini akan memberikan akses yang sangat terjangkau dan kemudahan misalnya wilayahnya jauh di Kajen, kita tidak perlu datang ke pengadilan, cukup disiapkan ruang virtual bagi mereka yang berperkara," tutur Salman.
Pihaknya berharap, pasca diterbitkannya perma tersebut, dapat didukung oleh semua pihak, sehingga akses kemudahan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif.
Disinggung mengenai kesiapan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2022, menurutnya Pengadilan Negeri Pekalongan menyatakan kesiapannya. Bahkan, selama ini persidangan sudah dilakukan secara elektronik, baik perkara pidana maupun perdata. Menurutnya, tinggal Peradi Pekalongan untuk mendukung hal yang dimaksud, dapat menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.
"Alhamdulillah, Saya dengar, Peradi Pekalongan akan menyiapkan empat tempat ruang virtual. Hal ini merupakan bentuk dukungan mereka ke kami dalam menjalankan Perma tersebut secara efisien," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
"Peradi Pekalongan akan segera mempersiapkan empat tempat ruang virtual. Pertama di Doro, kemudian di Kajen dan di Kota Pekalongan ada dua tempat. Ini untuk memudahkan bagi teman-teman yang belum siap tempat virtualnya, maka kita sediakan. Dengan harapan, mempermudah anggota-anggota Peradi Pekalongam ketika melaksanakan mediasi secara virtual," ucap Arif, didampingi Sekretaris DPC Peradi Pekalongan, Damirin SH.
Menurutnya, terkait kesiapan tersebut, hal ini akan dibahas menjadi pembahasan dalam RAC I, disamping membahas program-program kerja lainnya. Diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik diakuinya akan semakin mempermudah ketika melakukan proses mediasi. Terlebih, terhadap bagi kalangan masyarakat yang secara usia sudah lanjut, sehingga mereka tetap dapat mengikuti mediasi secara langsung.
"Pasalnya, ketika principal itu bisa hadir menyampaikan keinginan mereka mudah-mudahanan bisa ada solusi sehingga perkara tidak harus masuk sampai pemeriksaan pokok perkara agar ada perdamaian kedua belah pihak yang bersangkutan," tegasnya.
Disampaikan Arif, dalam RAC I DPC Peradi Pekalongan ini juga dibahas mengenai penyusunan program-program kerja Peradi Pekalongan baik jangka pendek,menengah dan panjang. Pihaknya berharap, program kerja Peradi ini nantinya bisa bermanfaat bagi anggota Peradi dan masyarakat.
"Termasuk, kami juga bersinergi dengan Pemerintah Kota Pekalongan dan aparat penegakan hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan setempat agar penegakan hukum iji betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan tercapai keadilan serta prosesnya bisa efisien dan bebas dari KKN," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, H Salman Alfarasi menjelaskan, saat ini MA sudah berbenah, salah satunya dengan menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik. Perma tersebut akan memberikan kemudahan dalam segala hal baik dalam persidangan, termasuk salah satunya di dalamnya mediasi ini.
" Ini akan memberikan akses yang sangat terjangkau dan kemudahan misalnya wilayahnya jauh di Kajen, kita tidak perlu datang ke pengadilan, cukup disiapkan ruang virtual bagi mereka yang berperkara," tutur Salman.
Pihaknya berharap, pasca diterbitkannya perma tersebut, dapat didukung oleh semua pihak, sehingga akses kemudahan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif.
Disinggung mengenai kesiapan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2022, menurutnya Pengadilan Negeri Pekalongan menyatakan kesiapannya. Bahkan, selama ini persidangan sudah dilakukan secara elektronik, baik perkara pidana maupun perdata. Menurutnya, tinggal Peradi Pekalongan untuk mendukung hal yang dimaksud, dapat menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.
"Alhamdulillah, Saya dengar, Peradi Pekalongan akan menyiapkan empat tempat ruang virtual. Hal ini merupakan bentuk dukungan mereka ke kami dalam menjalankan Perma tersebut secara efisien," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)