Dua Raperda Usulan DPRD Ditetapkan Jadi Perda Kota Pekalongan

Usai melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari usulan DPRD akhirnya ditetapkan menjadi Perda Kota Pekalongan. Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan dan Raperda mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Atas 1 (Satu) Raperda Kota Pekalongan dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan yang dihadiri langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, Wakil Ketua DPRD, Nusron, dan segenap anggota DPRD dan dinas terkait, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin sore (13/11/2023).

Wawalkot Salahudin dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, Raperda yang pertama yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan. Adapun sasaran Penyelenggaraan Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, ditujukan kepada pekerja rentan sektor informal, baik yang merupakan pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, maupun warga masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program Jamsosnaker.

"Adapun Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, melalui pemberian fasilitasi atau bantuan kepesertaan dalam Jamsosnaker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Disampaikan Wawalkot Salahudin, melalui raperda ini, harapannya, Penyelenggaraan Jamsosnaker Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal ini dapat memberikan pelindungan pekerja rentan dan keluarga sehingga pekerjan rentan dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan produktif; memberikan persiapan yang memadai bagi pekerja rentan dan/atau keluarganya untuk mengatasi dan mencegah kemiskinan ekstrem akibat pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kematian dan/atau kecelakaan kerja; membangun solidaritas, kolaborasi dan kebersamaan dalam dan mencegah kemiskinan ekstrim pekerja rentan; memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi Peserta Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjamin agar Peserta Jaminan Sosial memperoleh santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris Peserta Jaminan Sosial yang meninggal dunia. 

Lanjutnya, Raperda yang Kedua yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terdiri darı sistem nilai yang telah disepakati oleh pendiri bangsa Indonesia sebagai perjanjian luhur yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem nilai Pancasila yang kebenarannya telah diyakini dan menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat. Dimana, penyelenggaraan Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dimaksudkan untuk membentuk karakter bangsa yang berlandaskan pada pengamalan nilai-nilai Pancasila dan cara pandang kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

" Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan ini dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yakni melalui media sosial; media penyiaran; dan/atau format digital dan nondigital. Semoga dengan Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan ini dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan
mewujudkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menerangkan, dalam rapat paripurna kali ini sebenarnya membahas pengambilan keputusan 3 Raperda Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan dan Raperda mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Namun, untuk Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup kami masih menunggu aturan raperda serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sehingga sementara ditunda terlebih dahulu pengambilan keputusannya menjadi Perda sembari kami terus berkoordinasi dengan Provinsi,"beber Azmi.

Menurutnya, untuk Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini termasuk usulan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Alm. Edy Supriyanto, dimana Raperda tersebut sudah bisa ditetapkan dalam rangka semakin menguatkan karakter masyarakat Kota Pekalongan dalam memahami nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sehingga, harapannya paham-paham ekstremist bisa hilang dan semakin menguatkan kecintaan masyarakat Kota Pekalongan terutama generasi muda terhadap Pancasila dan NKRI.

"Sementara Raperda lain yang ditetapkan jadi Perda adalah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan. Raperda ini sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi pekerja rentan khususnya dari sektor informal seperti tukang becak, penarik songkro sampah, buruh lepas, dan sebagainya. Harapannya, ahli warisnya bisa terjamin kesejahteraannya apabila tulang punggung keluarga yang menjadi kepesertaan BPJamsostek itu mengalami kecelakaan dan kematian dengan premimya melalui BPJamsostek yang dibayarkan oleh Pemkot. Tentu, jaminan sosial ini juga bisa mengcover biaya-biaya yang keluar yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Namun, kami berharap masyarakat Kota Pekalongan bisa sehat selalu," pungkasnya