Dua Raperda Kota Pekalongan Disetujui Jadi Perda

Kota Pekalongan - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan 2022 di Ruang Paripurna, Kamis (16/6/2022). Dua Raperda ini yakni Raperda tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengungkapkan bahwa hari ini pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan masa sidang Tahun 2022. Ada dua Raperda Kota Pekalongan yang berasal dari usulan eksekutif yaitu Raperda SLRT/Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. "Adanya Raperda SLRT ini dikarenakan kemiskinan masih menjadi masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektoral dengan beragam karakteristik yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis terpadu dan menyeluruh. Ini untuk mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu," terang Walikota Aaf.

Menurut Aaf perlu ditetapkan Perda ini untuk menangani fakir miskin dan orang tidak mampu  guna memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam SLRT ini. "Dengan Perda ini harapannya dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan sehingga hak dasar mereka dapat terpenuhi," kata Aaf.

Selanjutnya dibeberkan Aaf, raperda kedua yaitu tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa penggunaan tenaga kerja asing diperlukan untuk memenuhi tenaga terampil dan profesional pada bidang tertentu, mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi, dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Kota Pekalongan. "Adanya Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini harapannya dapat dilakukan langkah pembinaan terhadap tenaga kerja asing dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi di Kota Pekalongan," tutur Aaf.

Aaf mengingatkan kepada perangkat daerah yang terkait agar segera menyusun peraturan pelaksanaan seperti yang diamanatkan pada Perda ini sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhamad Azmi Basyir ST MSc menyebutkan ada dua Raperda yang diputuskan untuk jadi Perda yaitu SLRT dan Tenaga Kerja Asing. Hal ini menunjuk pada pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat misalnya bantuan sosial, bantuan akses layanan kesehatan atau upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. "Kita tau hal ini permasalahan mendasar di Kota Pekalongan, kadang berbagai kesulitan dialami masyarakat untuk mengakses layanan di Kota Pekalongan, pemerintah secara umum pasti membantu. Kemudian bagaimana data PKH ada yang kutang tepat sasaran. Adanya perda ini mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan ini," jelas Azmi.

Raperda tentang tenaga kerja asing dikatakan Azmi, mengatur bagaimana retribusi yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja asing. "Memang tenaga kerja asing di Kota Pekalongan tidak banyak, tetapi kita melihat KITB nantinya akan semakin berkembang, akan ada investor dari luar negeri. Sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Kota Pekalongan sehingga ini penting agar mekanisme izin dan sebagainya bisa diatur dengan lebih baik," pungkas Azmi.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)