Dua Pekan Operasi Patuh Candi 2023, 2.266 Pelanggaran di Kota Batik Berhasil Ditindak

Kota Pekalongan - Operasi Patuh Candi 2023 kini telah rampung dilaksanakan di Kota Pekalongan. Selama operasi yang digalakkan selama dua pekan, mulai 10-23 Juli 2023 ini, jajaran Polres Pekalongan Kota telah berhasil menindak ribuan pelanggaran lalu lintas di Kota Batik tersebut. 

Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Hj Pariastutik menjelaskan bahwa, selama kurun waktu dua minggu pelaksanaan Operasi Patuh Candi Tahun 2023, tercatat anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota telah berhasil menindak sebanyak 2.266 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota baik yang terdeteksi melalui ETLE Mobile dan konvensional, termasuk berupa teguran simpatik.  Seperti diketahui, pelaksanaan Operasi Patuh Candi dilaksanakan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Selama pelaksanaan operasi patuh candi, kami berhasil melakukan penilangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara melalui kamera ETLE sejumlah 1.796 pelanggaran, dan tilang manual 470 kasus," terang Kompol Pariastutik didampingi Kasatlantas Koyim saat menggelar Konferensi Pers Ops Patuh Candi 2023 dihadapan para awak media, berlangsung di Halaman Eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai helm sebanyak 1.602 kasus, 100 melanggar rambu/marka/traffic light, kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar / knalpot brong sebanyak 72 kasus, dan pelanggaran lain seperti parkir sembarangan, berbonceng 3, dan sebagainya sebanyak 22 kasus.

" Selain sejumlah pelanggaran , selama Operasi Patuh Candi 2023 juga telah terjadi 4 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka ringan dan total kerugian materi sebesar Rp26.300.000," paparnya.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Koyim Maturrohman menambahkan, dari hasil Operasi Patuh Candi 2023, ada  beberapa barang bukti kendaraan bermotor dan knalpot brong yang diamankan dan disita di Kantor Satlantas Polres Pekalongan Kota. AKP Koyim menyebutkan, untuk barang bukti STNK yang disita ada 363 buah, SIM C sebanyak 58 buah, SIM A/B/BI/BII ada 37 buah, knalpot brong 72 buah dan 16 buah kendaraan bermotor.

"Mereka awalnya melakukan pelanggaran kasat mata contohnya tidak membawa helm dan STNK, tetapi setelah diperiksa lebih lanjut, pelanggar tidak bisa menunjukkan barang bukti operasional berupa STNK, maka kami tahan sampai dengan pelanggar tersebut bisa menunjukkan STNKnya. Kemudian, knalpot tidak standar dari pabrik (knalpot brong) juga kami sita dan selanjutnya dimusnahkan dengan catatan, pengendara awalnya harus mengembalikan knalpot standar pada kendaraan tersebut. Setelah itu, dibuat surat perjanjian bersama untuk menyerahkan knalpot brong untuk dimusnahkan," tegasnya.

Lanjut AKP Koyim membeberkan, untuk lokasi yang paling rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, salah satunya adalah di Jalan Alf Arslan Djunaid atau sekitar Exit tol Setono Pekalongan karena di wilayah itu sering terjadi kejadian balap liar yang banyak dilakukan oleh pelajar.

"Pelanggaran terbanyak disebabkan karena tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan knalpot brong. Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taati peraturan lalu lintas dan selalu hati-hati dalam berkendara, karena kecelakaan diawali dengan pelanggaran," tandasnya.