DPUPR Kota Pekalongan Bangun TPS-3R di Tiga Titik Strategis, Antisipasi Penutupan TPA Degayu November 2025

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu di tingkat kelurahan. Menyusul rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu pada November 2025 mendatang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPUPR menargetkan pembangunan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) bisa selesai dan segera beroperasi sebelum TPA ditutup kembali.
 
Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiharto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa,  pembangunan TPS-3R tahun ini akan didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
 
“Tugas DPUPR adalah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sementara pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelasnya.
 
Adapun tiga lokasi yang akan dibangun TPS-3R meliputi di Kelurahan Degayu (Jalan Labuhan), dimana akan dilokasi itu dibangun untuk mendukung pengolahan sampah di sekitar wilayah Degayu yang saat ini sudah cukup padat dan dekat dengan TPA. Lokasi selanjutnya di dekat Rusunawa Panjang (melayani Panjang Wetan, Kandang Panjang, Panjang Baru).
 
"Lokasi ini dipilih karena selama ini sampah dari wilayah tersebut dikumpulkan sementara di lahan dekat kantor Kecamatan Pekalongan Utara, sebelum diangkut ke TPA Degayu. Selain itu, TPS-3R juga dibangun di Kelurahan Padukuhan Kraton (sebelah parkir RSUD Kraton). TPS-3R ini akan melayani wilayah Bandengan, Pabean, Kraton, Kramatsari, dan Pasirsari yang memiliki volume sampah tinggi dan minim fasilitas pengolahan,"terangnya.
 
Bambang menyebut, masing-masing TPS-3R akan dilengkapi dengan hanggar, conveyor, dan mesin pemilah sampah, serta ditaksir menghabiskan anggaran sekitar Rp1,4 miliar. Proses pengadaan ditargetkan mulai minggu depan setelah melalui tahapan perencanaan dan sosialisasi.
 
“Apakah ini menyelesaikan masalah secara keseluruhan? Tentu belum. Tapi ini langkah konkret dalam progres penanganan sampah di Kota Pekalongan, terutama dengan anggaran yang terbatas,” ujar Bambang.
 
Untuk menyamakan persepsi dan membangun kesadaran kolektif, nantinya akan digelar sosialisasi pada Jumat, 4 Juli 2025 di Kecamatan Pekalongan Utara. Sosialisasi ini akan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari masing-masing kelurahan, perangkat RT/RW, dan para lurah. Diharapkan forum ini dapat menyelaraskan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berbasis partisipasi warga dan pembangunan TPS-3R tersebut untuk membantu mengatasi persoalan sampah.
 
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dari pemerintah, tetapi harus dimulai dari kesadaran diri sendiri. Oleh karena itu, sejak awal, lurah sudah diminta untuk mencari lahan dan berdiskusi dengan warga setempat,” imbuhnya.
 
Pembangunan TPS-3R ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah Kota Pekalongan menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mandiri.
 
"Pembangunan TPS-3R ini sekaligus sebagai upaya antisipatif menjelang penutupan TPA Degayu,"tukasnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian)