DPRD Kota Pekalongan Usulkan Langkah-Langkah Penanganan Sampah

Kota Pekalongan - Kota Pekalongan saat ini dalam kondisi darurat sampah sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Berbagai langkah dilakukan untuk meminimalkan pembuangan sampah serta memaksimalkan TPS/TPST/TPS3R yang ada di Kota Pekalongan.
Komisi B DPRD Kota Pekalongan mengumpulkan stakeholder terkait juga lurah se-Kota Pekalongan untuk bersama mengambil langkah strategis menyelesaikan masalah ini.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memang sudah darurat, warga Kota Pekalongan juga harus mengambil peran menyelesaikan masalah bersama. Pemkot tak tinggal diam dan mendorong pengelolaan sampah dengan benar.
"Pengolahan sampah selama ini dengan TPA di Degayu itu sebetulnya sudah tidak sesuai aturan undang-undang. Apa boleh di kata karena Kota Pekalongan tak punya formula lain," terang Mabrur usai koordinasi di Ruang Rapat Komisi B, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskan, dulu tahun 2012 Kota Pekalongan pernah ingin kerjasama dengan Korea untuk mengolah sampah, namun setelah dikaji jumlah sampahnya kurang banyak dengan biaya mahal.
"Kemudian dibentuklah olah sampah berbasis kecamatan yang terdiri atas kelurahan gabungan untuk membuat banyak TPS yang saat ini sudah ada 23 TPS. Awalnya sampah diharapkan bisa selesai di TPS, namun ternyata belum mampu. Ternyata letaknya di pemilahan," bebernya.
Semua TPS yang gagal karena pemilahan menyita energi, waktu, anggaran yang kemudian hanya dipilih diambil yang bisa reuse dan recycle lainnya dibuang di TPA.
"Akhirnya ini menelan anggaran banyak, semakin lama kondisi TPA semakin menumpuk. 5 tahun lalu kami sudah lobi ke gubernur untuk membuat TPA regional. Sudah lobi dengan Kabupaten Pekalongan dan sepakat didirikan di Bojong, namun warga menolak dan demonstrasi. Akhirnya pembuangan sampah kembali ke TPA Degayu," jelas Mabrur.
Sementara keputusan Kementerian Lingkungan hidup TPA harus ditutup, sementara belum ditemukan solusi pasti. Sudah mulai diupayakan untuk mengurangi sampah dengan menata serta mefungsikan TPS yang ada secara maksimal, dan merencanakan membuat TPST baru.
"Kami juga akan usulkan TPAD untuk anggaran fokus darurat sampah yang bisa sesuai aturan. Pasalnya alokasi anggaran tak bisa seenaknya, harus lewat kajian pembahasan, paripurna, dan penetapan perubahan. Yang masih bisa ialah BTT untuk cadangan bencana. Dapat digunakan jika betul-betul dianggap darurat atau disebut bencana. Selain itu juga anggaran LH bakal direfocusing untuk penanganan sampah," tukasnya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Komisi B DPRD Kota Pekalongan mengumpulkan stakeholder terkait juga lurah se-Kota Pekalongan untuk bersama mengambil langkah strategis menyelesaikan masalah ini.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memang sudah darurat, warga Kota Pekalongan juga harus mengambil peran menyelesaikan masalah bersama. Pemkot tak tinggal diam dan mendorong pengelolaan sampah dengan benar.
"Pengolahan sampah selama ini dengan TPA di Degayu itu sebetulnya sudah tidak sesuai aturan undang-undang. Apa boleh di kata karena Kota Pekalongan tak punya formula lain," terang Mabrur usai koordinasi di Ruang Rapat Komisi B, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskan, dulu tahun 2012 Kota Pekalongan pernah ingin kerjasama dengan Korea untuk mengolah sampah, namun setelah dikaji jumlah sampahnya kurang banyak dengan biaya mahal.
"Kemudian dibentuklah olah sampah berbasis kecamatan yang terdiri atas kelurahan gabungan untuk membuat banyak TPS yang saat ini sudah ada 23 TPS. Awalnya sampah diharapkan bisa selesai di TPS, namun ternyata belum mampu. Ternyata letaknya di pemilahan," bebernya.
Semua TPS yang gagal karena pemilahan menyita energi, waktu, anggaran yang kemudian hanya dipilih diambil yang bisa reuse dan recycle lainnya dibuang di TPA.
"Akhirnya ini menelan anggaran banyak, semakin lama kondisi TPA semakin menumpuk. 5 tahun lalu kami sudah lobi ke gubernur untuk membuat TPA regional. Sudah lobi dengan Kabupaten Pekalongan dan sepakat didirikan di Bojong, namun warga menolak dan demonstrasi. Akhirnya pembuangan sampah kembali ke TPA Degayu," jelas Mabrur.
Sementara keputusan Kementerian Lingkungan hidup TPA harus ditutup, sementara belum ditemukan solusi pasti. Sudah mulai diupayakan untuk mengurangi sampah dengan menata serta mefungsikan TPS yang ada secara maksimal, dan merencanakan membuat TPST baru.
"Kami juga akan usulkan TPAD untuk anggaran fokus darurat sampah yang bisa sesuai aturan. Pasalnya alokasi anggaran tak bisa seenaknya, harus lewat kajian pembahasan, paripurna, dan penetapan perubahan. Yang masih bisa ialah BTT untuk cadangan bencana. Dapat digunakan jika betul-betul dianggap darurat atau disebut bencana. Selain itu juga anggaran LH bakal direfocusing untuk penanganan sampah," tukasnya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)