DPRD dan Pemkot Setujui Dua Raperda

Kota Pekalongan - DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Pada Masa Sidang Tahun 2021. Dua Raperda tersebut yakni 1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Rancangan Peraturan DPRD Kota Pekalongan Tahun 2021,Rabu malam (3/11/2021).
Pada saat menyampaikan pendapat akhir mengenai Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Terhadap 2 Raperda tersebut, Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengungkapkan bahwa, Raperda yang Pertama yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Adrpun perubahan dalam Raperda dimaksud terdapat pada: 1. kenaikan tipe Inspektorat Daerah dari tipe C menjadi tipe B;
2. kenaikkan tipe Bappeda dari tipe B menjadi tipe A; 3. perubahan nomenklatur Badan Keuangan Daerah menjadi
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah,4. perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,5. perubahan nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara.
“Dengan terbentuknya Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan ini, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis antara program dengan kegiatan yang ada di Perangkat Daerah, serta dapat mewujudkan pelayanan,”
jelas Aaf,sapaan akrabnya.
Lebih lanjut,Aaf memaparkan, Raperda yang Kedua yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Disebutkan bahwa, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK dari Pemerintah Pusat.
“Sejalan dengan perubahan IMB menjadi PBG, mengubah juga ketentuan mengenai Retribusi IMB menjadi Retribusi PBG. Oleh sebab itu, aturan hukum mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sudah tersusun, semoga dapat menciptakan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekalongan,” beber Aaf.
Pada kesempatan tersebut, Aaf juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan DPRD dan semua anggota Pansus, serta semua pihak terkait yang telah membantu menyusun, membahas dan menyetujui kedua Raperda dimaksud.
“Tidak lupa kami juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan materi muatan Perda yang telah diparipurnakan ini, agar segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan, agar Perda dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Pada saat menyampaikan pendapat akhir mengenai Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Terhadap 2 Raperda tersebut, Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengungkapkan bahwa, Raperda yang Pertama yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Adrpun perubahan dalam Raperda dimaksud terdapat pada: 1. kenaikan tipe Inspektorat Daerah dari tipe C menjadi tipe B;
2. kenaikkan tipe Bappeda dari tipe B menjadi tipe A; 3. perubahan nomenklatur Badan Keuangan Daerah menjadi
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah,4. perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,5. perubahan nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara.
“Dengan terbentuknya Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan ini, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis antara program dengan kegiatan yang ada di Perangkat Daerah, serta dapat mewujudkan pelayanan,”
jelas Aaf,sapaan akrabnya.
Lebih lanjut,Aaf memaparkan, Raperda yang Kedua yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Disebutkan bahwa, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK dari Pemerintah Pusat.
“Sejalan dengan perubahan IMB menjadi PBG, mengubah juga ketentuan mengenai Retribusi IMB menjadi Retribusi PBG. Oleh sebab itu, aturan hukum mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang sudah tersusun, semoga dapat menciptakan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekalongan,” beber Aaf.
Pada kesempatan tersebut, Aaf juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan DPRD dan semua anggota Pansus, serta semua pihak terkait yang telah membantu menyusun, membahas dan menyetujui kedua Raperda dimaksud.
“Tidak lupa kami juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan materi muatan Perda yang telah diparipurnakan ini, agar segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan, agar Perda dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)