Dorong Peningkatan Kompetensi dan Update Data, BKPSDM Sosialisasikan SE Ka BKN No. 15 Tahun 2024

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pencantuman gelar dan peningkatan kompetensi PNS, berlangsung di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis (19/12/2024). Sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Pekalongan Aaf, menekankan pentingnya memperhatikan pencantuman gelar dan pembaharuan foto bagi ASN. Menurutnya, meskipun hal tersebut terlihat sederhana, namun berdampak signifikan terhadap berbagai proses administrasi, seperti rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
“Updating data seperti gelar, foto, dan lainnya harus dilakukan untuk meminimalisir Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat menemukan kendala. Contohnya foto awal CPNS bisa saja ada yang mengalami perubahan fisik, atau tadinya belum berjilbab sekarang sudah berjilbab dan lainnya hingga eselon berjenjang. Updating ini diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi atau kesalahan data yang dapat menghambat proses rotasi dan promosi di masa depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rusmani menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BKN No. 15 Tahun 2024 memberikan panduan tentang prosedur pencantuman gelar bagi ASN. Gelar yang diperoleh ASN sebelum menjadi CPNS maupun yang diraih melalui jalur pendidikan setelah memperoleh izin belajar harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan pengelola kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah memahami alur pencantuman gelar ini. Dengan begitu, ASN yang telah memiliki gelar dapat difasilitasi sesuai prosedur tanpa hambatan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, setiap OPD dapat lebih memahami pentingnya pencantuman gelar dan melakukan pembaruan data ASN secara lebih akurat. Dengan begitu, berbagai proses kepegawaian di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih optimal.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dalam kesempatan tersebut Walikota Pekalongan Aaf, menekankan pentingnya memperhatikan pencantuman gelar dan pembaharuan foto bagi ASN. Menurutnya, meskipun hal tersebut terlihat sederhana, namun berdampak signifikan terhadap berbagai proses administrasi, seperti rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
“Updating data seperti gelar, foto, dan lainnya harus dilakukan untuk meminimalisir Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat menemukan kendala. Contohnya foto awal CPNS bisa saja ada yang mengalami perubahan fisik, atau tadinya belum berjilbab sekarang sudah berjilbab dan lainnya hingga eselon berjenjang. Updating ini diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi atau kesalahan data yang dapat menghambat proses rotasi dan promosi di masa depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rusmani menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BKN No. 15 Tahun 2024 memberikan panduan tentang prosedur pencantuman gelar bagi ASN. Gelar yang diperoleh ASN sebelum menjadi CPNS maupun yang diraih melalui jalur pendidikan setelah memperoleh izin belajar harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan pengelola kepegawaian di Organisasi Perangkat Daerah memahami alur pencantuman gelar ini. Dengan begitu, ASN yang telah memiliki gelar dapat difasilitasi sesuai prosedur tanpa hambatan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, setiap OPD dapat lebih memahami pentingnya pencantuman gelar dan melakukan pembaruan data ASN secara lebih akurat. Dengan begitu, berbagai proses kepegawaian di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih optimal.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)