Dorong Kemandirian Kelurahan, DLH Kota Pekalongan Fokus pada Pembentukan Lembaga Pengelola Sampah

Kota Pekalongan – Dalam menghadapi masa darurat sampah pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat kelurahan. Langkah ini dinilai krusial untuk menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Kepala DLH, Sri Budi Santoso atau yang akrab disapa SBS mengungkapkan bahwa, pembentukan lembaga ini harus melibatkan perangkat RT/RW, komunitas, hingga stakeholder pengangkut sampah yang selama ini sudah aktif.

“Lembaga ini akan menjadi garda terdepan untuk memastikan pengangkutan, pengumpulan, hingga pemilahan sampah berjalan baik di lingkungan masing-masing,” jelas SBS usai menggelar Rakor Darurat Sampah dengan Lurah dan Camat se-Kota Pekalongan, bertempat di Aula Kantor DLH Kota Pekalongan, Minggu siang (06/04/2025).

Menurutnya, pada tanggal 8 April 2025 merupakan hari tenggat terakhir, dimana masyarakat Kota Pekalongan diperbolehkan membuang sampah ke TPA Degayu sebagaimana instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), maka setelah tanggal tersebut, ia memandang perlu untuk melakukan koordinasi bersama para camat dan lurah dalam rangka melakukan upaya percepatan dan pengelolaan sampah selama masa darurat sampah di Kota Pekalongan. 

SBS menyebutkan, secara operasional, ada 3 hal yang sedang diupayakan percepatannya dengan koordinasi bersama camat dan lurah. Yakni, pertama adalah upaya percepatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di masing-masing kelurahan, dimana yang paling penting adalah agar para camat dan lurah segera mengidentifikasi dan mencari lokasi lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasana di masing-masing kelurahan binaannya dalam bentuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ( TPS-3R ), pusat daur ulang atau tempat pengelolaan kompos. 

"Bagi kelurahan yang sudah ada TPS-3R diminta untuk diidentifikasi ulang apakah bisa diperluas lahannya atau tidak. Hal kedua, bagi camat dan lurah diminta segera mempercepat pembentukan lembaga pengelola sampah di masing-masing kelurahannya dengan melibatkan para perangkat RT/RW maupun stakeholder pengangkut sampah untuk melakukan pengelolaan pengangkutan, pengumpulan hingga pemilahan sampah,"bebernya.

Selain itu, langkah ketiga, pihaknya juga mendorong dilakukannya Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KEI) secara masif kepada warga. Harapannya, masyarakat terbiasa memilah sampah organik dan anorganik dari rumah. Pengolahan sampah organik dengan metode kompos lubang besar akan mulai diterapkan, sedangkan sampah anorganik akan diarahkan ke bank sampah.

"Kami mendorong warga juga agar bisa berpartisipasi dalam upaya pemilahan sampah dari rumah masing-masing,"tukasnya. (Dian)