Dorong Efektivitas Pembangunan, Pemkot Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Kota Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJ Minbang) berkolaborasi dengan BKPSDM menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa, berlangsung di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah setempat, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para ASN yang berpotensi atau sedang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
 
Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda kota Pekalongan Joko Purnomo, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Minbang, Slamet Mulyadi, dan Kepala BKPSDM, Rusmani Budiharjo. Wawalkot Balgis menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis untuk membekali para ASN agar mampu menjalankan peran mereka secara profesional, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan administrasi pembangunan.
 
“ASN yang menjadi KPA harus memiliki kemampuan untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memonitor kegiatan pembangunan, baik yang bersifat infrastruktur maupun non-infrastruktur. Harapannya, dengan pemahaman yang tepat, proses administrasi pembangunan bisa berjalan lebih cepat, tepat waktu, terarah, dan terukur,” jelasnya.
 
Ia mengungkapkan bahwa karena ASN berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mereka memiliki kedekatan langsung dengan lingkungan kerja dan bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan.
 
“ASN kita ini punya posisi strategis karena berada langsung di lapangan, di OPD masing-masing. Ini memudahkan mereka menjadi pengawas yang lebih peka terhadap dinamika dan kebutuhan pembangunan. Semoga pembangunan di Kota Pekalongan bisa berjalan lebih cepat dan lebih baik,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Slamet menerangkan pentingnya pemenuhan regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi tipe C. Adapun untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bisa bertindak sebagai PPKP dengan dua ketentuan penting.
 
“Syaratnya adalah memiliki pengetahuan tentang PBJ dan memiliki pengalaman sebagai pejabat pembuat komitmen. Meskipun dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2019 tidak mewajibkan KPA memiliki sertifikat, ada hirarki pemenuhan kompetensi yang bisa dilakukan,” terangnya.
 
Lebih lanjut, ia merinci bahwa bentuk pemenuhan pengetahuan PBJ tersebut dapat dilakukan secara berjenjang, antara lain sertifikat kompetensi PBJ yang diterbitkan oleh LKPP atau Kementerian Keuangan. Jika belum memiliki, bisa dengan sertifikat PBJ level 1 (dasar) dari LKPP. Bila tidak ada, dapat menggunakan sertifikat Bimtek PBJ yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan PBJ resmi. Jika semua belum dimiliki, maka bukti kehadiran bimtek seperti saat ini juga dapat menjadi dasar awal pembekalan.
 
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses regenerasi pejabat, seiring dengan banyaknya pejabat senior yang telah pensiun.
 
“Kita tahu banyak pejabat yang sudah pensiun, jadi bimtek ini menjadi ajang pembekalan bagi calon pejabat struktural yang berpotensi promosi menjadi Kabid atau KPA. Dengan bekal ini, mereka diharapkan siap mengikuti uji kompetensi baik untuk level dasar maupun tipe C,” tukasnya.
 
(Tim Liputan Dinkominfo/dea)