Dorong Capaian Nilai Investasi, DPMPTSP Fasilitasi LKPM Pelaku Usaha

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memfasilitasi laporan kegiatan penanaman modal kepada sejumlah pelaku usaha di lingkungan Kota Pekalongan selama 2 hari, Rabu-Kamis (5-6/4/2023) yang dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu siang (5/4/2023). Langkah ini sebagai upaya mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha di Kota Pekalongan.

Walikota Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, kegiatan fasilitasi ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha bahwa, kepengurusan perizinan usaha baik yang sudah kadaluarsa maupun izin baru semuanya sudah bisa dilakukan secara online. 

"Bagaimana ke depan aturan dari Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa, semua pengadaan kegiatan pemerintah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pekalongan ini semuanya sudah menggunakan elektronik katalog (e-katalog)," ucapnya.

Pihaknya mendorong para pelaku usaha agar bisa mendaftarkan usahanya melalui e-katalog lokal, sebab saat ini jumlah pelaku usaha yang masuk ke e-katalog masih minim, salah satunya pelaku usaha yang bergerak dalam pengadaan makan dan minum.

"Sekarang semuanya harus lewat e-katalog. Untuk pelaku usaha catering dan sebagainya belum ada satu pun masuk e-katalog. Di satu sisi kami dilema, karena harus menerapkan aturan itu, di sisi lain perputaran uang  Pemerintah Kota Pekalongan tidak masuk ke masyarakat Kota Pekalongan sendiri. Mudah-mudahan hal ini yang masih kami dorong dan semoga segera direspon oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan bahwa, masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023, Pemerintah Kota Pekalongam melalui DPMPTSP melaksanakan fasilitasi LKPM kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan. Hal ini dimaksudkan agar kewajiban para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya bisa melaporkan secara periodik atau berkala kegiatan usahanya baik secara 3 bulan untuk usaha menengah besar dan 6 bulan sekali untuk usaha menengah kecil.

"Dimana, nantinya bisa diketahui capaian nilai investasi di Kota Pekalongan secara berkala setiap tahun. Seiring dengan meningkatnya iklim investasi di Kota Pekalongan, didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang juga meningkat diharapkan berimbas positif pada terciptanya lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran terbuka sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan," beber Beno.

Beno menyebutkan, kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan selama 2 hari, 5-6 April 2023 dengan mengundang peserta dari sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor pariwisata, perdagangan, perindustrian, pekerjaan umum dan penataan ruang, kelautan serta perikanan. Pihaknya berharap, kewajiban para pelaku usaha bisa terpenuhi dengan pelaporannya melalui akses Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Para pelaku usaha bagi yang belum mengurus perizinan usahanya dipersilahkan segera mengurus, karena saat ini proses kepengurusan izin usaha bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan murah melalui sistem online, dimana izin usaha melalui akses OSS RBA dan izin non usaha melalui akses New Sakpore," tuturnya.

Lanjut Beno menambahkan, pihaknya mendorong bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha, namun belum bermigrasi ke OSS RBA, didorong untuk beralih dan DPMPTSP siap melakukan pendampingan untuk migrasi ke OSS RBA.

"Kami harapkan, kepatuhan para pelaku usaha dalam mematuhi kewajiban pelaporan izin usahanya secara berkala, sehingga capaian nilai investasi di Kota Pekalongan bisa semakin meningkat. Dengan adanya fasilitasi ini, semua pelaku usaha di Kota Pekalongan bisa melaporkan LKPM nya secara periodik ke DPMPTSP," tandasnya.