Dongkrak Partisipasi Pemilih Dengan Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Kota Pekalongan, Info Publik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan pemilu partisipatif pada pemilu 2019 dengan Panwascam Pekalongan Timur yang diselenggarakan di Hotel Sahid Mandarin Pekalongan, Rabu (03/10). 

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Ketua Panwascam Pekalongan Timur sejumlah Panwaslu kelurahan se-Kecamatan Pekalongan Timur, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sejumlah 50 orang.

Nuhaimin, S.H selaku moderator mengatakan tujuan Rakor ini adalah untuk mengkoordinasikan fungsi dari tugas kelembagaan di masing-masing mitra kerja dalam rangka persiapan pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Abdul Basir, menjelaskan salah satu fungsi pemilu adalah sebagai sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Kegiatan pemilu rentan terjadinya pelanggaran. Untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu, diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan pemilu oleh lembaga penyelenggara pemilu bersama dengan masyarakat. 

“Pemilu serentak 2019 akan dilaksanakan tanggal, 17 April 2019 dimana masyarakat Indonesia memberikan hak pilihnya untuk memilih para anggota DPR, DPD, dan DPRD serta presiden dan wakil presiden”,imbuhnya.

Untuk diketahui, selain Basir yang dihadirkan sebagai pemateri, Bawaslu Kota Pekalongan juga menghadirkan Ketua Panwascam Pekalongan Timur, Bilal sebagai pemateri kedua tentang pengawasan partisipatif dalam pemilu.

“Kita melihat peran dan partisipasi masyarakat yang masih minim dalam pengawasan pemilu. Ini disebabkan karena memang mereka belum memahami mekanisme atau tata cara melakukan pengawasan pemilu,” kata Bilal. 

Ia menyebutkan personil lembaga yang bertugas mengawasi pemilu di setiap tingkatan terbatas. Karenanya untuk menciptakan pemilu yang aman dan berjalan dengan baik, kita mengajak peran serta masyarakat. Masyarakat bisa ikut andil dalam mengawasi pemilu, hanya saja mereka harus mengerti tata cara pelaporan pelanggaran. 

 

Dalam kesempatan itu, Nasron Komisioner Bawaslu Kota Pekalongan Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla juga ikut memberikan materi mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam pemilu 2019. 

Misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Pengawasan partisipatif adalah sebagai upaya pelibatan masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda) dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu, ucapnya. Lanjutnya, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu. Ditegaskan dalam UU ini, pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), dan Jujur serta Adil (JURDIL).

 

“Tujuan pengawasan partisipatif adalah mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginya partisipasi publik, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, serta menjadikan pemilu yang bermartabat dan berintegritas. Oleh karena itu, kami mengharap masyarakat Pekalongan khususnya yang hadir untuk menyukseskan pemilu serentak 2019 dengan bermartabat dan damai. Artinya, keterlibatan partisipasi masyarakat sangatlah penting,”paparnya (MC kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga)