Dongkrak PAD, Pemkot Dorong Optimalisasi Penerimaan Retribusi Parkir

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mendorong optimalisasi capaian penerimaan retribusi parkir yang dikumpulkan oleh para juru parkir resmi di Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Juru Parkir se-Kota Pekalongan "Kepatuhan dan Keselamatan Juru Parkir" Tahun 2023, berlangsung di Aula Kantor Dishub setempat, Senin (21/8/2023). Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, turut dihadiri oleh Plt Dishub, Soesilo, Kabid Lalu Lintas, Moh Karmanis, perwakilan Satlantas Polres Pekalongan Kota, CSR BPJS Ketenagakerjaan, dan puluhan juru parkir se-Kota Pekalongan.
Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan mengatakan bahwa, setiap tahun Pemerintah Kota Pekalongan pasti ditarget dari jajaran legislatif untuk optimalisasi capaian retribusi parkir. Menurutnya, retribusi parkir ini masih menjadi salah satu fokus Pemkot Pekalongan untuk dilakukan peningkatan dalam rangka capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini retribusi parkir di Kota Pekalongan belum memenuhi target yang ditetapkan.
"Kita kumpulkan para jukir untuk diberi pengarahan agar mereka mengerti sebetulnya melihat kondisi di lapangan bisa memenuhi, tinggal keseriusan mereka," tuturnya.
Mas Aaf menjelaskan, ada beberapa hal teknis tentang aturan yang belum diketahui para jukir ini, sehingga sosialisasi ini dipandang perlu dilakukan. Pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini, untuk kepatuhan dan kerjasama para jukir dalam membayar retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan.
"Target-target yang sudah ditetapkan oleh DPRD untuk PAD Kota Pekalongan di tahun ini, termasuk salah satunya dari retribusi parkir ini bisa tercapai. Pasalnya, PAD ini kebermanfaatannya dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri seperti untuk perbaikan jalan, dan program pembangunan untuk masyarakat," tegasnya.
Plt Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan, target untuk retribusi parkir Tahun 2023 dari legislatif sebesar Rp1,5 Milliar. Namun, sampai saat ini pada Bulan Agustus 2023 baru tercapai 49 persen, padahal waktu tersisa masih 4 bulan lagi sampai akhir tahun ini. Sementara, di Tahun 2022 lalu, penerimaan retribusi parkir di Kota Pekalongan sebanyak Rp1,2 Milliar dari target Rp1,3 Milliar.
"Kami berupaya melalui penyisiran operasi tim gabungan untuk melakukan sidak parkir-parkir liar maupun jukir yang masih menunggak pembayaran di sejumlah titik wilayah di Kota Pekalongan," papar Soesilo.
Disampaikan Soesilo, terkait capaian retribusi parkir tahun ini ada 3 kemungkinan yaitu Pesimis yakni dibawah Rp1,2 Milliar, Moderat sekitar 1,2 Milliaran, dan Optimis sekitar Rp1,5 Milliar.
"Idealnya sesuai potensi yang ada Rp1,2 Milliar, karena setiap hari kondisinya tidak mesti ramai parkiran. Tetapi, kami tetap berupaya semaksimal mungkin dengan berbagai terobosan paling tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan jika memungkinkan bisa melampaui target," pungkasnya.
Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan mengatakan bahwa, setiap tahun Pemerintah Kota Pekalongan pasti ditarget dari jajaran legislatif untuk optimalisasi capaian retribusi parkir. Menurutnya, retribusi parkir ini masih menjadi salah satu fokus Pemkot Pekalongan untuk dilakukan peningkatan dalam rangka capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini retribusi parkir di Kota Pekalongan belum memenuhi target yang ditetapkan.
"Kita kumpulkan para jukir untuk diberi pengarahan agar mereka mengerti sebetulnya melihat kondisi di lapangan bisa memenuhi, tinggal keseriusan mereka," tuturnya.
Mas Aaf menjelaskan, ada beberapa hal teknis tentang aturan yang belum diketahui para jukir ini, sehingga sosialisasi ini dipandang perlu dilakukan. Pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini, untuk kepatuhan dan kerjasama para jukir dalam membayar retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan.
"Target-target yang sudah ditetapkan oleh DPRD untuk PAD Kota Pekalongan di tahun ini, termasuk salah satunya dari retribusi parkir ini bisa tercapai. Pasalnya, PAD ini kebermanfaatannya dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri seperti untuk perbaikan jalan, dan program pembangunan untuk masyarakat," tegasnya.
Plt Dishub Kota Pekalongan, Soesilo menjelaskan, target untuk retribusi parkir Tahun 2023 dari legislatif sebesar Rp1,5 Milliar. Namun, sampai saat ini pada Bulan Agustus 2023 baru tercapai 49 persen, padahal waktu tersisa masih 4 bulan lagi sampai akhir tahun ini. Sementara, di Tahun 2022 lalu, penerimaan retribusi parkir di Kota Pekalongan sebanyak Rp1,2 Milliar dari target Rp1,3 Milliar.
"Kami berupaya melalui penyisiran operasi tim gabungan untuk melakukan sidak parkir-parkir liar maupun jukir yang masih menunggak pembayaran di sejumlah titik wilayah di Kota Pekalongan," papar Soesilo.
Disampaikan Soesilo, terkait capaian retribusi parkir tahun ini ada 3 kemungkinan yaitu Pesimis yakni dibawah Rp1,2 Milliar, Moderat sekitar 1,2 Milliaran, dan Optimis sekitar Rp1,5 Milliar.
"Idealnya sesuai potensi yang ada Rp1,2 Milliar, karena setiap hari kondisinya tidak mesti ramai parkiran. Tetapi, kami tetap berupaya semaksimal mungkin dengan berbagai terobosan paling tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan, bahkan jika memungkinkan bisa melampaui target," pungkasnya.