Dishub Kota Pekalongan Tindaklanjuti Larangan Truk Masuk Jalur Pantura, Lalu Lintas Makin Lancar dan Aman

Kota Pekalongan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada bulan Mei 2025. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kendaraan berat roda tiga atau lebih dilarang melintas di jalur pantura, termasuk wilayah Kota Pekalongan, mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Larangan ini berlaku secara menyeluruh di jalur pantura dari wilayah Batang hingga Pemalang.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi keselamatan pengguna jalan dan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, khususnya di jam-jam sibuk.
 
"Sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, kami menindaklanjuti dengan gencar melakukan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan berat sejak bulan Mei lalu hingga saat ini. Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak,” jelas Restu, Selasa (24/6/2025).
 
Restu mengungkapkan bahwa, Dishub telah menerapkan langkah-langkah konkret untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satu upaya nyata adalah melaksanakan penyekatan kendaraan berat yang masih mencoba melintas di jalur pantura, terutama di titik-titik rawan seperti di sekitar Exit Tol Setono Kota Pekalongan.
 
“Setiap pagi mulai pukul 07.00-09.00 WIB dan sore pukul 15.00-17.00 WIB, petugas kami sudah standby di lapangan. Kami lakukan penyekatan dan pengalihan kendaraan berat dari jalur pantura ke tol. Karena keterbatasan personel, kami fokuskan di jam-jam padat lalu lintas, yakni pagi dan sore,” imbuhnya.
 
Dishub juga telah memasang rambu-rambu peringatan, baik yang bersifat portable maupun rambu pengarah, di sejumlah titik strategis. Tujuannya agar para pengemudi kendaraan berat bisa mengetahui lebih awal bahwa mereka tidak diperkenankan melintasi jalur pantura di waktu-waktu tertentu. Selain itu, pendekatan persuasif dan humanis juga dilakukan dengan membagikan flyer berisi imbauan dan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
 
“Kami berupaya memberikan edukasi dengan cara yang santun dan informatif. Alhamdulillah, pendekatan ini cukup efektif. Sebagian besar pengemudi truk mematuhi aturan karena memahami bahwa ini untuk keselamatan bersama dan demi kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
 
Restu juga menyebutkan bahwa adanya insentif berupa diskon 20 persen dari pihak pengelola PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) untuk truk yang masuk tol juga sangat membantu dalam mengalihkan kendaraan berat dari jalur pantura.
 
 "Insentif ini sangat membantu. Dari arah barat, yakni Tol Gandulan Pemalang, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishub setempat agar melakukan langkah yang sama,” terangnya.
 
Dari hasil pantauan melalui sistem Area Traffic Control System (ATCS), Restu menilai bahwa dampak dari kebijakan ini sudah terlihat secara signifikan.
 
 “Antrian kendaraan dari arah timur ke barat sudah jauh berkurang. Begitu juga angka kecelakaan di jalur pantura, sudah turun drastis. Ini adalah indikasi positif bahwa penataan lalu lintas berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
 
Ke depan, diharapkan seluruh pengemudi kendaraan berat yang masih belum mematuhi aturan ini dapat segera menyesuaikan. Dengan begitu, masyarakat pengguna jalan, khususnya pelajar di pagi hari dan para pekerja di sore hari, bisa merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di jalur pantura.
 
“Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, baik Dishub kabupaten sekitar, kepolisian, maupun pengelola tol. Harapan kami, Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertib lalu lintas, aman bagi seluruh pengguna jalan, dan minim kecelakaan,” pungkasnya. (Dian)