Disdukcapil Optimalkan Layanan Kepengurusan KIA

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus mengoptimalkan pelayanan dan sosialisasi terkait pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menyebutkan bahwa, saat ini Disdukcapil terus menggeber program kependudukan tentang kepengurusan KIA. Hingga semester kedua pada tahun 2021 atau tepatnya Bulan Desember, sudah 44.665 anak atau pencapaiannya sudah 52,12 persen anak-anak di Kota Pekalongan yang memiliki KIA.

“Per Desember 2021 lalu anak-anak Kota Pekalongan yang memiliki KIA sejumlah 44.665 orang atau 52,12 persen. Dimana,total keseluruhan anak-anak yang menjadi target KIA ini sebanyak 85.308 anak. Proses pembuatannya pun mudah dan cepat,” ucap Hariyadi.

Seperti diketahui, Kota Pekalongan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai satu dari 50 kabupaten/ kota yang menerapkan KIA sejak tahun 2017. Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan khususnya orang tua untuk mengurus kepemilikan KIA karena kartu tersebut sangat penting untuk identitas dan memiliki keuntungan lain. Melalui KIA, selain sebagai tanda pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai e-KTP pada usia 17 tahun.

“Dalam percepatan program KIA, Disdukcapil juga sudah melayani dengan sistem jemput bola ke sejumlah rumah sakit baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta, puskesmas yang melayani rawat inap dan tempat atau klinik bersalin. Ketika bayinya lahir bisa ditertibkan administrasi kependudukannya dengan diberikan KIA nya dan perubahan KK serta akta kelahiran dalam satu kali waktu,” jelasnya.

Lanjut Hariyadi menerangkan, seperti halnya KTP, di KIA akan ada identitas pemilik kartu mulai dari nama hingga data lainnya. Hanya saja di KIA ini, pemilik tidak diharuskan untuk lakukan perekaman sidik jari dan retina mata serta bagi anak-anak berusia 0-5 tidak disertai dengan foto. Sementara, untuk anak yang berusia antara 6 tahun sampai 17 tahun, akan memperoleh KIA yang dilengkapi dengan foto anak bersangkutan.

“Disamping bekerjasama dengan fasyankes, kami juga berkolaborasi dengan sekolah-sekolah seperti di Taman Kanak-Kanak (TK) dan stakeholder lainnya untuk menyosialisasikan pentingnya kepemilikan KIA. Kami berupaya secara maksimal agar ke depannya kepemilikan KIA pada anak-anak di Kota Pekalongan bisa terus meningkat, paling tidak 15-20 persen,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)