Disdukcapil Keluarkan 69.909 Layanan Kependudukan

Sejak awal tahun hingga Oktober 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan melayani 69.909 layanan administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Identitas Anak, surat pindah, akta perkawinan, akta perceraian, dan sebagainya. 

Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/11/2023). "Pelayanan perekaman dan pencatatan dokumen kependudukan masih berjalan lancar tidak ada kendal yang berarti, baik secara online maupun offline. Hingga Oktober Disdukcapil sudah melakukan pemutakhiran data sebanyak 69.909 layanan," tutur Slamet. 

Slamet menjabarkan dari 69.909 layanan tersebut yakni Kartu Keluarga (KK) sebanyak 18.132, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 5.299, E-KTP sebanyak 92, surat pindah 3.536, surat datang sebanyak 990, surat kematian 2.620, akta perkawinan 45, akta perceraian 39, KTP elektronik cetak 20.286, perekaman 5.012, dan KTP digital sebanyak 4.508.

Slamet menyebutkan, perekaman e-KTP tahun 2023 ini ditargetkan 99,4% namun sampai saat ini baru tercapai 92,72%. Untuk KTP digital baru ada 4.508, dengan nilai tersebut masih sangat rendah terutama di wilayah pelaksana daerah. "Disdukcapil saat ini masih mengejar penggunaan KTP digital dengan cara jemput bola," tutup Slamet.