Dinsos-P2KB Kota Pekalongan Upayakan Peningkatan Standar Pelayanan Publik

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) setempat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dan kecepatan proses ketika mereka hendak mengakses semua jenis pelayanan yang ada di Dinsos-P2KB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan melalui Pekerja Sosial Muda, Wildan Zuhad dalam kegiatan Public Hearing Review Standar Pelayanan Dinsos-P2KB Tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor Dinsos-P2KB setempat, Selasa (21/5/2024). Turut hadir perwakilan dinas terkait, perwakilan lurah, tokoh masyarakat, pengguna layanan, organisasi kemasyarakatan, fasilitator dan media.

Pada kesempatan tersebut, Wildan Zuhad  mengungkapkan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan agar para stakeholder maupun pengguna layanan dapat menggunakan layanan Dinsos-P2KB dan memberikan masukan agar Dinsos-P2KB dapat meningkatkan standar pelayanan kepada publik. Di forum ini, telah dilakukan penyempuran terkait standar pelayanan yakni pelayanan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), surat rekomendasi miskin untuk Program Harapan, Program Bantuan Pangan, Pelayanan KB MKJP (IUD dan Implan), Pelayanan Akseptor KB Kontap, KB serempak hingga pelayanan orang terlantar.

Menurutnya, kegiatan public hearing ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Dinsos-P2KB apabila ada perubahan terkait standar pelayanan, standar pelayanan yang harus disosialisasikan secara meluas.

"Dari 9 layanan sebelumnya yang kami jalankan, saat ini kami hanya menjalankan 7 layanan, karena ada beberapa nama layanan yang berubah dan sudah tidak kami laksanakan lagi seperti Program Kartu Indonesia Sehat atau KIS PBI sudah tidak kami layani. Sebab, di Pemkot Pekalongan sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), sehingga  masyarakat yang tidak punya  KIS pun, ketika yang bersangkutan masuk rumah sakit dan membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa terlayani dengan baik,"terangnya.

Wildan menjelaskan, terkait Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diusulkan melalui Dinsos-P2KB, sekarang dalam Program KIP ini, Dinsos-P2KB berwenang hanya mencetakan surat keterangan DTKS nya saja. Sementara, untuk kepengurusan nanti melalui lembaga pendidikan pada sekolah masing-masing penerima manfaat agar bisa diinput di Dapodik dan diteruskan ke Dinas Pendidikan (Dindik) setempat. Selain itu, terkait ada perubahan dasar hukum pada pelayanan KB. Pihaknya menyebutkan, untuk jam operasional pelayanan pada Dinsos-P2KB yang semula mulai pukul 08.00-15.00 WIB  (Senin-Kamis), dan Hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB kini pelayanan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB (Senin-Kamis) dan 08.00-14.00 WIB (Hari Jumat) dengan sistem shifting.

"Untuk waktu penyelesaian permohonan layanan, kami usahakan secepat mungkin. Sebab, ketika sudah masuk DTKS, bisa langsung kami cetak dan otorisasi tanda tangan kepala dinas saat ini sudah bisa lewat aplikasi Srikandi dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga prosesnya lebih cepat,"ujarnya.

Lanjut Wildan menambahkan, untuk semua program yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinsos-P2KB ini memang syarat utamanya adalah penerima manfaat harus masuk DTKS. Apabila ada masyarakat yang memang layak menerima bantuan, namun belum masuk DTKS, sehingga yang bersangkutan akan diusulkan oleh Dinsos-P2KB. Selanjutnya, setiap 3 bulan ada updating data dari Kemensos. 

"Jadi, kami cek lagi sudah masuk atau belum. Apabila sudah masuk, nanti tinggal menunggu bantuan itu cair. Dari Kemensos terkait bantuan yang digulirkan memang ada kuota, apabila kuota sudah terpenuhi, dari kami mengusulkan pun mungkin disana tetap jadi daftar tunggu (waiting list) usulan penerima manfaat. Sehingga, nanti ketika ada penerima manfaat bantuan sebelumnya yang sekiranya sudah beranjak sejahtera dan tidak layak menerima karena kriteria tertentu, maka bantuan itu bisa dialihkan ke penerima lain yang memang berhak mendapatkan,"pungkasnya. (Dian).