Dinperpa Maksimalkan Langkah-Langkah Jelang Kurban

Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan memastikan langkah-langkah menjelang kurban sejak pertengahan Agustus 2018. Dinperpa dengan mengadakan serangkaian kegiatan berupa pelatihan, pengecekan, dan sosialisasi.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi S.Pt M.Si menjelaskan bahwa pada 14 Agustus telah melakukan pelatihan dan penyembelihan hewan yang aman, sehat, dan halal kepada takmir masjid atau masalah dan rumah pemotongan hewan (RPH) se-Kota Pekalongan dengan menghadirkan narasumber dari kementerian agama. "Pada 16 Agustus 2016 juga telah kami lakukan sosialisasi penanganan daging hewan kurban kepada PKK Kota Pekalongan," ungkapnya.

Diterangkan Ilena, pemeriksaan hewan kurban dilakukan 15-21 Agustus 2018 oleh dokter dan paramedis ke penampungan hewan. "Penampungan hewan kurban di Kota Pekalongan semakin bertambah. Pasalnya, masyarakat melihat prospek bisnis ini semakin meningkat, melihat kebutuhan hewan ternak kurban di Kota Pekalongan sangat tinggi, tahun lalu jumlahnya mencapai lima ribu hewan, tahun ini diperkirakan akan meningkat," tuturnya.

Kegiatan lain yang dilakukan oleh Dinperpa Kota Pekalongan yakni pemantauan ke musala dan masjid kampung seusai hewan kurban didistribusikan kepada pemilik mulai 21-24 Agustus 2018. "Kami memiliki 27 petugas yang akan memantau dan memeriksa hewan kurban sebelum disembelih. Di samping itu, kami juga akan menyampaikan edaran dari Walikota Pekalongan terkait Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif. Undang-undang ini menjadi amanah untuk pelestarian genetik," paparnya.

Dinperpa Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyembelih ternak betina yang masih produktif. "Petugas kami akan memeriksa, ketika di penampungan hewan terdapat temuan hewan betina tetapi usianya sudah tidak produktif lagi sehingga bisa untuk dijadikan hewan kurban," ujar Ilena.

Pemantauan pemotongan hewan kurban dilakukan sampai dengan 24 Agustus 2018 mendatang. Selain pantauan tersebut juga akan dilakukan sosialisasi hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Aman artinya tidak tercantum dengan zat berbahaya. Sehat artinya tidak memiliki penyakit, Utuh artinya tidak dicampur atau diproses dengan daging lain yang susah bau, Halal artinya prosesnya sudah sesuai. "Jika pada hari penyembelihan ditemukan ketidaksesuaian, kami sarankan untuk menghubungi pemilik agar ditukar dengan yang baik. Saya berharap tata cara penyembelihan semakin diperbaiki mulai dari pengulitan, pemisahan, dan packaging agar selalu menjaga kebersihan. Gunakan wadah dan air yang bersih, jangan cuci Jerman hewan di sungai, cucilah dengan air yang bersih. Untuk packaging juga, daging dan jeroan harus dipisah," tutur Ilena.

Ilena juga menyampaikan bahwa Dinperpa juga menerbitkan SKKH sebagai jaminan kepada masyarakat untuk memilih hewan yang akan dikurbankan. Daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga disarankan untuk memilih yang memenuhi syarat.

"Temuan kasus ringan pada hewan kemaren seperti gatal, mata belek, dan infeksi karena paku telah kami obati. Kemudian untuk temuan kasus berat seperti lunglai dan diare tidak disarankan untuk kurban. Ini bisa digunakan untuk pemotongan konsumsi lain," tukasnya.

Melihat tingginya jumlah hewan kurban di Kota Pekalongan, Dinperpa masih mengusulkan sarana prasarana berupa penggantung daging di masjid yang ramai digunakan untuk pemotongan.


 


Tim Diseminasi Informasi dan  Komunikasi Publik -  Dinkominfo Kota Pekalongan