Dinperpa Dorong Unit Usaha Pengolah Pangan Asal Hewan Miliki NKV

Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi Unit Usaha Pengolahan Produk Asal Hewan se-Kota Pekalongan di Hotel Pessona Pekalongan, Kamis (12/9/2019). Kegiatan yang menyasar 50 orang pelaku usaha (restoran, hotel, supermarket, dan retail) ini untuk mensosialisasikan NKV dan tata cara perolehan sertifikasi NKV kepada pelaku usaha penjualan dan pengolahan pangan asal hewan.
Kegiatan kerjasama Dinperpa Kota Pekalongan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakkeswan) Provinsi Jawa Tengah ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan produk pangan asal hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) bagi masyarakat Kota Pekalongan. Hal ini disampaikan Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Zainul Hakim SH MHum usai membuka acara.
Zainul menjelaskan bahwa tahun ini Dinperpa Kota Pekalongan berkesempatan menggelar sosisalisasi NKV untuk produk usaha ternak baik daging, susu, atau telur sehingga para peserta yang hadir yakni mewakili berbagai komponen kuliner, perhotelan, pengolah susu, serta pemotongan hewan dan unggas. “Kami berharap para peserta dalam melaksanakan usahanya memiliki NKV sehingga akan muncul perlindungan terhadap konsumen. “Ini berarti daging, susu, dan telur yang diperdagangkan atau disajikan harus hiegenis, sehat, aman, dan halal,” terang Zainul.
Menurut Zainul, perlindungan konsumen ini sudah ada undang-undangnya, telah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen dengan mensosialisasikan para pekalu usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semoga ke depannya masyarakat dapat terlindungi dari konsumsi makanannya,” tandas Zainul.
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi SPt MSi mengatakan bahwa sosialisasi ini diadakan karena ada unit pengolah pangan yang belum punya NKV. NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan oleh perorangan, Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang Rumah Pemotongan Hewan (RPH-R), Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U), Rumah Pemotongan Babi (RPH-B), usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan (importir), usaha pengeluaran (eksportir), dan usaha distribusi dan ritel.
“Usaha distribusi dan ritel yaitu pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop) serta pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling unit) dan gudang pendingin susu, pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur, usaha pengolahan Pangan Asal Hewan (PAH),” beber Ilena.
Usai kegiatan ini Ilena berharap unit pengolah pangan berbahan hewan ini mendaftar sertifikasi karena akan diproses oleh Dinakkeswan Provinsi Jateng, dan Dinperpa Kota Pekalongan hanya memfasilitsasi survei dan monitoring setelah NKV diterbitkan. “Kami lakukan monitoring reguler tiap bulan oleh Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) mengawasi dan memonitor pelaksanaan suhu cold storage, suhu penyimpan daging, penanganan daging (handling), dan petugas personil yang menangani peralatan,” pungkas Ilena.